web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Polisi Gerebek Tempat Bongkar Motor Curian di Bangkalan: 4 Pelaku Diringkus, Tengkulak Masih DPO!

Media Jatim
Polisi
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Mapolres setempat, Rabu (17/7/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menggerebek tempat pembongkaran motor hasil curian di Desa Panorah, Kecamatan Tragah, Senin (15/7/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mejelaskan, penggerebekan ini dilakukan bersama Polsek Tragah dan Kamal usai mendapatkan laporan dari warga setempat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Tidak butuh waktu lama, pada Senin kemarin, kami berhasil menangkap empat pelaku curanmor dan mengamankan 8 motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya saat Konferensi Pers, Rabu (17/7/2024).

Empat pelaku yang telah diamankan, kata Febri, yakni pria berinisial GH (21) asal Surabaya, MS (24), IS (28) dan perempuan berinisial FF (20).

Para pelaku ini, lanjut Febri, memiliki peran yang berbeda. Ada yang bagian eksekutor, bagian yang mengantar pelaku, dan yang membongkar motornya.

“Motor hasil curian ini dibongkar agar tidak mudah dikenali oleh orang lain, lebih-lebih pemiliknya,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ujar Febri, para pelaku ini biasa beraksi di lima wilayah yang berbeda. “Ada yang di depan apotek, tempat gym, dan pegadaian di sekitar Polsek Burneh,” tuturnya.

Lebih lanjut Febri menerangkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini.

Baca Juga:  Terduga Korban Pelecehan Seksual di Bank Jatim Sumenep Cabut Laporan

“Kami masih mendalami kasus ini dan mencoba mengungkap komplotan lain, termasuk pemilik rumah dan pengepul motor hasil curian inisial YS yang saat ini sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.(hel/faj)