Gegara Selingkuh dan Masalah Ekonomi, Ratusan ASN di Pamekasan Bercerai!

Media Jatim
Cerai
(Dok. PA Pamekasan) Layanan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri telah mengajukan perkara cerai.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagian dari perkara tersebut telah diputus. Sebagian yang lain masih dalam proses di PA Pamekasan.

InShot_20250611_121151641

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, pada 2022 terdapat 16 perkara gugat cerai dan 8 perkara cerai talak ASN yang telah diputus.

Kemudian pada 2023, terdapat 32 perkara cerai gugat dan 20 cerai talak yang sudah diputus dan tersisa 111 perkara cerai gugat dan 49 cerai talak yang belum diputus.

Baca Juga:  Tak Kunjung Perbaiki Jalan Rusak, Pemuda Gapura dan Batang-Batang Demo Dinas PUTR Sumenep

Sementara pada 2024 sampai dengan Juni, terdapat 10 perkara cerai talak dan 14 cerai gugat ASN yang telah diputus.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan R. Ayu Fitrotin Nuzuliyah menjelaskan bahwa ASN yang hendak bercerai, baik sebagai penggugat atau tergugat harus menyertakan persetujuan pimpinan lembaga.

“ASN harus meminta izin atasan, yaitu bupati kalau di Pemkab. Waktu pengurusan persetujuan kurang lebih enam bulan,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).

Jika tidak memperoleh izin, kata Ayu, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan siap menerima sanksi.

“Saya sering menemui saat menangani sidang, ASN yang melakukan gugat cerai itu rata-rata karena perselingkuhan dan masalah ekonomi,” sambungnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra selama 14 Hari, 6.433 Pengendara Kena Teguran Presisi

Dalam masalah ekonomi, terang Ayu, sebagian ASN kadang tidak jujur dalam mengelola keuangannya sehingga memicu perselisihan.

Sementara menurut Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Pamekasan Sri Mukti, cukup banyak perempuan berstatus ASN yang menggugat cerai suaminya.

“Salah satu faktornya pendapatan mereka lebih tinggi dibandingkan pasangannya, dan itu sangat menentukan sikap kurang baik,” tutur dia.

Harusnya, kata Sri, meskipun pendapatan suaminya lebih kecil atau tidak ada sama sekali, sang istri tetap harus menghormatinya.

“Namun tidak semua begitu, ada sebagian yang suaminya melakukan KDRT, itu sudah persoalan lain yang memungkinkan si perempuan menggugat cerai,” pungkasnya.(rif/faj/ky)