Atasi Kredit Macet, BRI Sumenep Jalin Kerja Sama dengan Kejari Terkait Bantuan Hukum

Media Jatim
BRI
(Dok. BRI Sumenep) Pemcab BRI Sumenep Heru H (baju putih) dan Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso (dua dari kanan) memegang dokumen MoU di Kantor Kejari setempat, Selasa (23/7/2024).

Sumenep, mediajatim.com — PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Sumenep menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (23/7/2024).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kepala Cabang BRI Sumenep Heru H dan Kepala Kejari Sumenep Sigit Waseso berlangsung di Kantor Kejari setempat.

Heru H mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum dari Kejari setempat.

“Kami bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Sumenep untuk mendapat bantuan hukum. Termasuk, tindakan hukum dalam penagihan kredit macet yang belum terselesaikan,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).

Heru mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sumenep karena telah berkenan bekerja sama dengan BRI Sumenep.

Baca Juga:  Rekap Suara Pilgub Jatim 2024 KPU Sampang, Khofifah-Emil Unggul 469.124 Suara

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Sumenep dan jajarannya sebagai pengacara negara yang  menyediakan  bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada BRI Sumenep sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tuturnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, BRI Sumenep merupakan salah satu BUMN yang bertugas menampung dana masyarakat lalu menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat.

“Dana itu bisa digunakan untuk beragam kegiatan, seperti usaha produktif dan konsumtif masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, BRI Sumenep berdampak positif dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat di kabupaten berjuluk Kota Keris ini.(man/faj/**)