Bangkalan, mediajatim.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan menilang 455 kendaraan motor selama Operasi Patuh Semeru sejak 15 hingga 24 Juli 2024.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menerangkan, selain penilangan sepeda motor, petugas juga menilang tiga bus mini, dua mobil pikap barang, dua sedan, mobil barang, dan satu truk besar dan kecil.
“Dari 455 penilangan tersebut, mayoritas pengendara motor tidak mengenakan helm. Jadi operasi ini masih akan terus berlanjut hingga Minggu (28/7/2024),” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).
Grandika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu membawa surat-surat lengkap kendaraan.
“Sasaran operasi masih sama, ada 9 target, mulai dari tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk, melawan arus, menggunakan handphone sambil berkendara, berboncengan lebih dari dua, melebihi kecepatan, dan penggunaan sepeda listrik di jalan,” paparnya.
Kata Grandika, data tilang akan secara otomatis terekam dalam aplikasi E Tilang, jadi tidak akan ada istilah damai atau sejenisnya.
“Tidak akan ada toleransi. Semua yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan akan ditindak. Karenanya, kami harap para pengendara sesuai aturan. Bukan takut pada polisi dan operasi, tapi agar aman di jalan,” ulasnya.(hel/faj)