Disdikbud Pamekasan Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Cuti kepada P3K Guru

Media Jatim
Cuti Guru Disdikbud Pamekasan
(Fitria M/Media Jatim) Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini memberikan arahan dalam acara sosialisasi pengajuan cuti di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (31/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait bagaimana tata cara pengajuan cuti ASN P3K guru SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Pamekasan dengan mudah.

Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada berita tentang dugaan pungutan liar kepada ASN yang ingin mengambil cuti.

“Sempat ada berita luar biasa pada 2023 awal bahwa di Disdikbud Pamekasan ada dugaan pungli cuti guru dengan membayar 150 ribu. Saya pastikan bahwa semuanya gratis baik diproses di Disdikbud atau BKPSDM,” jelasnya.

Baca Juga:  Sumenep Jadi Kabupaten Termiskin Ketiga se-Jatim, Aktivis Gempar Desak Kadinsos P3A Turun Jabatan

Zaini juga menuturkan bahwa pengajuan cuti adalah hak setiap ASN dan akan diberikan sesuai syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Tidak boleh ada pungutan liar atas proses-proses cuti, karena itu hak pegawai untuk mengajukan dan akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Jika ada oknum yang melakukan pungli silakan laporkan ke saya atau BKPSDM,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Abdul Malik mengatakan bahwa pengajuan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga:  Fattah Jasin Resmi Terima SK dari PKS untuk Nyalon Bupati: Gerindra dalam Proses!

“Jenis cuti P3K ada empat, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Sangat terbatas sekali tidak seperti PNS yang ada cuti besar untuk haji, cuti untuk hal penting, dan cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Namun, imbuh Malik, syarat utama pengajuan cuti bagi P3K yaitu telah bekerja minimal setahun.

“Bekerja dulu satu tahun terus-menerus baru bisa dapat hak cuti paling lama 12 hari. Jadi pada tahun pertama tidak ada hak cuti bagi P3K, sama dengan PNS,” pungkasnya.(fit/ky)