Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD Sumenep Bahas Pandangan Bupati Terkait Perubahan APBD, Target PAD Naik Rp272 Miliar!

Media Jatim
DPRD
(Joni Suhartono/Media Jatim) Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di kantor DPRD setempat, Kamis (1/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di kantor DPRD setempat, Kamis (1/8/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Rapat Paripurna ini dihadiri anggota Forkopimda, Sekda, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, wartawan dan LSM.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerangkan, perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan Pemkab dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

“Dan proses penyusunan perubahan APBD diawali dengan perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS yang dilakukan pemerintah daerah bersama-sama DPRD setempat,” ucapnya, Kamis (1/7/2024).

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Siap Dampingi Bocah Korban Pemerkosaan di Arjasa

Penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD, ucap Fauzi, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Perubahan KUA-PPAS yang telah diparipurnakan, lanjut Fauzi, akan menjadi dasar bagi Pemkab untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda Perubahan APBD 2024.

“Sehingga nanti terjadi kesepakatan dan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Perda perubahan APBD,” jelasnya.

Baca Juga:  Mobil Warga Sampang Diduga Dibakar OTK hingga Meledak, Polisi: Masih Kami Selidiki!

Rancangan Perda ini, lanjut Fauzi, akan menjadi gambaran umum tentang rencana dan kebijakan APBD guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Perubahan KUA-PPAS.

Orang nomor satu di Sumenep itu menambahkan, ada rencana perubahan jumlah APBD.

“Semula sebesar Rp2.506.975.081.086 bertambah menjadi 2.593.557.169.163. Jadi naik tiga persen atau Rp86.582.088.510,” ucapnya.

Dalam perubahan APBD ini, lanjut Fauzi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep juga direncanakan naik, dari yang awalnya hanya Rp257.095.557.601 menjadi Rp272.745.782.565.

“Dari PAD sebelumnya, naik enam persen atau Rp15.650.224.964,” tutupnya.(man/faj/**)