InShot_20250612_093447937

Meski Pernah Dibui, Nenek 4 Cucu di Bangkalan Kembali Jual Sabu demi Nafkahi Keluarga

Media Jatim
Sabu
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya (kanan) saat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka K sebagai pengedar sabu-sabu di Mapolres setempat, Kamis (1/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Seorang perempuan berinisial K (55) diringkus Polres Bangkalan di kompleks kos Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Demangan, Bangkalan, Selasa (30/7/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

K diringkus pihak kepolisian karena menjual narkoba jenis sabu. “Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan tempat dia bekerja,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (1/8/2024).

InShot_20250611_121151641

Lebih lanjut Febri menerangkan, nenek yang sudah punya empat cucuk ini menjual lima kemasan plastik sabu-sabu yang masing-masing berisi 1,98 gram.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Laden Pamekasan Resmi Ditahan

“Per bungkusnya dijual Rp100 ribu. Dan K mendapat imbalan Rp100 ribu jika lima bungkus sabu tersebut terjual semua,” ujarnya.

Berdasarkan kesaksian pelaku, tutur Febri, barang haram ini diperoleh dari kenalannya saat berada di rumah tahanan. “Jadi, ini sudah kedua kalinya tersangka melakukan aksi yang sama,” ulasnya.

Saat diinterogasi, ucap Febri, K mengaku rela menjual sabu-sabu untuk menafkahi keluarganya. Karena pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Sekarang polisi sedang menelusuri kenalan yang memberikan barang haram itu pada tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:  Your-B Madura Bersama BMI Ajak Kades Se- Pamekasan Jadikan Desa Lebih Mandiri

Atas tindakannya tersebut, tutur Febri, K dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam minimal hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(hel/faj)