Wujudkan Pembangunan Sesuai RKPD, DPRD Sumenep Paripurnakan KUA-PPAS 2025

Media Jatim
DPRD
(Dok. Media Jatim) Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Sumenep 2025 di Kantor DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama dengan Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota Forkopimda, Sekda, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat dan tokoh masyarakat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penyusunan KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian tahapan dalam mewujudkan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

“Selanjutnya, KUA-PPAS menjadi pedoman untuk menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Sumenep 2025,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Jelang Tutup Tahun, Produksi Budidaya Ikan di Sampang Belum Capai Target

Kebijakan Umum APBD Sumenep 2025, kata Fauzi, berpedoman pada RKPD 2025 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 23 Tahun 2024.

Banner Iklan Media Jatim

Kata Fauzi, RKPD Sumenep 2025 juga telah disinkronisasi dengan prioritas kabupaten, provinsi dan nasional.

“Lewat perencanaan ini, diharapkan Pemkab dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” jelasnya.

Tahun depan, lanjut Fauzi, pembangunan di Sumenep mengambil tema “Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi, Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul”.

Baca Juga:  UTM Jajaki Gagasan Bacabup-Bacawabup Bangkalan, Korupsi dan Kriminalitas Jadi Bahasan Utama

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2025 ini, lanjut Fauzi, berarti Pemkab dan DPRD Sumenep telah melalui satu tahapan penting dalam pembangunan daerah.

“Semoga kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan RAPBD. Sehingga, APBD Sumenep 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (man/faj/**)