web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pemuda Pamekasan Cabuli Adik Ipar hingga Hamil, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu!

Media Jatim
Adik Ipar
(M. Arif/Media Jatim) Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat menyampaikan pers rilis terkait kasus pencabulan di depan awak media, Jumat (2/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemuda asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial F (23) tega mencabuli adik iparnya sendiri A (14) yang mengalami gangguan mental.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Tersangka diketahui tidak hanya satu kali mencabuli korban, melainkan hingga empat kali, bahkan sampai A hamil 8 bulan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya pada 3 Juli 2024, usai dilaporkan dua hari sebelumnya oleh keluarga korban.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya usai hadir di haflatul imtihan sekolah.

“Korban pulang diantarkan oleh tersangka,  namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti dan menurunkannya dari sepeda di tempat yang gelap,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Setelah turun dari sepeda motor, lanjut Andy, tersangka menyuruh korban terlentang di semak-semak. Kemudian, F melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Kontribusi Lebih Rp1 Miliar, CV. Jawara Terima Piagam Apresiasi Dirjen Bea Cukai

“Usai disetubuhi, tersangka memberikan uang Rp20 ribu agar korban tutup mulut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ucap Andy, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak dan rok panjang.

“Kami juga sudah memeriksa satu korban dan tiga orang saksi dalam kasus pencabulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ujar Andy, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. “Juga denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(rif/faj)