Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Pemuda Pamekasan Cabuli Adik Ipar hingga Hamil, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu!

Media Jatim
Adik Ipar
(M. Arif/Media Jatim) Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo saat menyampaikan pers rilis terkait kasus pencabulan di depan awak media, Jumat (2/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemuda asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial F (23) tega mencabuli adik iparnya sendiri A (14) yang mengalami gangguan mental.

Banner Iklan Media Jatim

Tersangka diketahui tidak hanya satu kali mencabuli korban, melainkan hingga empat kali, bahkan sampai A hamil 8 bulan.

Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya pada 3 Juli 2024, usai dilaporkan dua hari sebelumnya oleh keluarga korban.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya usai hadir di haflatul imtihan sekolah.

“Korban pulang diantarkan oleh tersangka,  namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti dan menurunkannya dari sepeda di tempat yang gelap,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

Setelah turun dari sepeda motor, lanjut Andy, tersangka menyuruh korban terlentang di semak-semak. Kemudian, F melancarkan aksinya.

“Usai disetubuhi, tersangka memberikan uang Rp20 ribu agar korban tutup mulut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ucap Andy, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak dan rok panjang.

“Kami juga sudah memeriksa satu korban dan tiga orang saksi dalam kasus pencabulan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ujar Andy, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. “Juga denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(rif/faj)