Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Tanggapi Laporan, KPU Pamekasan Sebut ASN Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu

Media Jatim
ASN Jadi Penyelenggara Pemilu Pamekasan
(Dok. Detik.com) Ilustrasi para ASN.

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMPN satu atap di Pamekasan berinisial MAK lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, di Pilkada 2024.

Banner Iklan Media Jatim

Lolosnya MAK berdasarkan pengumuman bernomor 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Seleksi Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

ASN guru yang merangkap menjadi PPS ini diduga telah melanggar aturan. Atas dugaan pelanggaran ini MAK dilaporkan ke KPU Pamekasan oleh warga setempat bernama Anik Yuliati.

“Larangan tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 15 tentang Disiplin ASN yang menyatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Anik, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  Mauricio Optimis Madura United Mampu Akhiri Trend Negatif Melawan Persebaya

Selain itu, kata Anik, honor dan gaji ASN dan PPS bersumber dari pemerintah daerah sehingga seharusnya tidak dibolehkan.

“Itu gaji dan honornya sama-sama dari APBD,” sambungnya. Anik meminta KPU Pamekasan bertindak secara adil atas persoalan tersebut.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Menanggapi itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan bahwa PPS yang berstatus ASN dibolehkan.

“Selama instansinya mengizinkan dibuktikan dengan surat dan tidak ada larangan apa pun, itu boleh-boleh saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  DLH Sebut Fenomena Air Sungai Merah Masuk Pencemaran Lingkungan, Pelaku Bisa Dipidana!

Kata Amir, ASN dan perangkat desa boleh mendaftar menjadi badan ad hoc mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa tidak ada persyaratan bagi ASN untuk berhenti sementara saat menjadi anggota PPK, PPS, PLN dan KPPS.

“Intinya yang bersangkutan bisa mengatur waktu saat bekerja di dua instansi sehingga tidak mengganggu kerja satu dengan yang lainnya,” sambung dia.

Bahkan beberapa waktu lalu, lanjut Amir, ada badan ad hoc berstatus ASN yang mengundurkan diri akibat terlalu sibuk dengan kegiatannya.

“Jika memang sibuk, silakan segera mengundurkan diri, agar kerjanya bisa lebih efektif,” pungkasnya.(rif/ky)