Pamekasan, mediajatim.com — DPC PKB Pamekasan melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke Mapolres setempat, Rabu (7/8/2024).
Pelaporan Edy dikomando langsung Ketua DPC PKB Pamekasan KH. Ali Wafa. “Dengan kesadaran penuh kita laporkan Lukman Edy,” terang Ra Ali didampingi pengurus.
Dia menerangkan bahwa pada 31 Juli 2024 lalu, Lukman Edy menyampaikan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik. Salah satunya terkait tudingan tata terkait kelola keuangan PKB.
“Muncul penyampaian dari saudara Lukman Edy yang tidak benar yakni dalam konteks tata kelola keuangan yang tidak transparan,” paparnya.
Ra Ali menyebut, bahwa tata kelola keungan PKB tidak bermasalah sampai hari ini. “Apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar adanya, dan itu jelas merugikan kami,” sambungnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikmah Kayu Manis Pamekasan itu berharap Lukman Edy mempertanggungjawabkan statement-nya di hadapan hukum.
“Saudara Lukman Edy harus mempertanggungjawabkan pernyataan beliau di media yang telah dikonsumsi publik hari ini. Kami DPC PKB Pamekasan dirugikan dengan itu,” pungkasnya.(*/ky)