web media jatim

Jelang HUT ke-79 RI, Rutan Sumenep Usulkan Ratusan Napi Dapat Remisi

Media Jatim
Rutan
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo usai diwawancarai di kantornya, Rabu (7/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep akan mendapatkan potong masa tahanan pada HUT RI ke-79 nanti.

Berdasarkan data yang dihimpun mediajati.com, dari total 213 narapidana, yang terdata untuk diusulkan dapat remisi saat ini masih 187 napi.

Kasub Pelayanan Tahanan (Pelta) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep Teguh Dony Efendy mengatakan, warga binaan berhak mendapatkan potongan masa pidana dua kali dalam satu tahun.

“Jadi, ada dua potongan masa pidana dalam satu tahun. Pertama, remisi nasional (khusus) pada HUT RI Agustus. Kedua, remisi keagamaan pada hari besar agama masing-masing warga binaan,” ucapnya, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:  Ragam Seni Meriahkan Madura Culture Festival 2023 di Sumenep, Bupati Harap Hubungan Antardaerah Makin Erat

Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan administrasi untuk mengajukan remisi bagi warga binaan. “Nanti kalau datanya sudah selesai, kami akan ajukan remisi ke pusat,” imbuhnya.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Kata Teguh, Surat Keputusan (SK) remisi akan dikeluarkan oleh pengurus pusat pada 15 Agustus 2024.

“Nanti, pembagian remisi nasional (khusus) akan disampaikan oleh Bupati Sumenep pada 17 Agustus 2024 di Pemkab Sumenep usai upacara kemerdekaan,” terangnya.

Lebih lanjut Teguh menerangkan, bagi warga tahanan yang baru beralih status menjadi warga binaan, nanti akan mendapatkan potongan masa pidana 15 hari.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pamekasan: Ngebut, Maut Menjemput!

“Sedangkan bagi yang sudah lama menjadi warga binaan atau lebih dari satu tahun, akan mendapat potongan masa pidana satu bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, warga binaan berhak mendapatkan remisi asal memenuhi tiga persyaratan.

“Tidak melanggar tata tertib di dalam Rutan, memenuhi persyaratan substantif, administratif dan mengikuti semua pembinaan di Rutan,” singkatnya.(man/faj)