Sumenep, mediajatim.com — Pemkab Sumenep akan memberlakukan kebijakan pemakaian kode Quick Response (QR) bagi pengendara roda empat yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Kebijakan ini akan berlaku pada Oktober 2024 mendatang. Sedangkan pendaftarannya sudah dimulai sejak awal Agustus 2024 kemarin.
Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, pembelian pertalite menggunakan kode QR merupakan program dari Pertamina.
“Kebijakan ini dari pusat melalui Surat Edaran (SE) Pertamina terkait penggunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dalam hal ini pertalite,” ucapnya, Selasa (13/8/2024).
Kebijakan ini direncanakan, ujar pria yang akrab disapa Dadang itu, supaya penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Jadi pemberlakuan kebijakan ini bukan untuk membatasi pembelian masyarakat terhadap pertalite,” jelasnya.
Kata Dadang, pembelian pertalite via kode QR hanya untuk kendaraan roda empat. Adapun untuk pendaftarannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syaratnya cukup mengunggah foto KTP, STNK dan foto mobil di aplikasi My Pertamina. Atau langsung dibawa ke SPBU setempat saat mendaftar,” imbuhnya.
Dua bulan ke depan, dari Agustus hingga September, terang Dadang, adalah masa percobaan pembelian partalite menggunakan kode QR.
“Selama dua bulan ini jika masih belum bisa menggunakan QR tetap akan dilayani oleh SPBU se-Sumenep. Tapi, masyarakat pengguna pertalite roda empat tetap harus mendaftar,” tuturnya.
Dadang juga berjanji untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini sekitar akhir Agustus atau awal September 2024 yang akan datang.
“Kami akan mengundang semua Kepala SPBU se-Sumenep, PT. Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dalam sosialisasi ini,” ujarnya.
Sosialisasi ini, lanjut Dadang, sangat penting agar penerapan kebijakan ini bisa berjalan sesuai harapan semua pihak.(mam/faj)