Display 17 Agustus _20240829_130916_0008

Usai Putusan MK, PPP Pamekasan Bisa Usung Paslon tanpa Koalisi di Pilkada 2024

Media Jatim
PPP Pamekasa
(Dok. Media Jatim) Ketua Desk Pilkada PPP Pamekasan Ali Masykur (kiri).

Pamekasan, mediajatim.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Banner Iklan Media Jatim

Peta politik ini berubah usai keluar putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan Parpol nonparlemen mengusung Paslon, Selasa (20/8/2024).

Ketua Desk Pilkada PPP Pamekasan 2024 Ali Masykur menjelaskan bahwa syarat pengusungan Paslon usai putusan MK tersebut yakni ketika partai memperoleh minimal 7,5 persen suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Syarat ini berlaku untuk daerah atau kota yang memiliki jumlah penduduk 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa.

“Dengan demikian PPP Pamekasan bisa mengusung Paslon sendiri tanpa koalisi,” ungkap dia, Selasa (20/8/2024) sore.

Oleh sebab itu, kata Ali Masykur, pihaknya akan menyiapkan pasangan terbaik yang sekiranya dapat memenangkan kontestasi di Pilkada Pamekasan 2024.

“Sejauh ini PPP masih menunggu keputusan DPP terkait Paslon yang akan diusung, jika keputusan terbit, maka kami akan langsung tancap gas,” tegasnya.

Dia menyebut bahwa PPP Pamekasan mendapat 17,5 persen suara dari DPT di Pemilu 2024.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Lewat Operasi Jagratara, Imigrasi Pamekasan Periksa TKA Asal Amerika dan Cina

“Artinya kami bisa mengusung calon kepala daerah beserta wakilnya tanpa koalisi dengan Parpol lain,” pungkasnya.(rif/ky)