Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Bakti 2024-2029 di Pendapa Museum Keraton Agung setempat, Rabu (21/8/2024).
Acara yang dihelat pada pagi hari itu dihadiri oleh Bakorwil Pamekasan, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Forkopimda, Kepala OPD Sumenep, DPRD lama dan baru, KPU, Bawaslu Sumenep, dan lain-lain.
Ketua DPRD Sumenep Masa Bakti 2019-2024 Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, perubahan jabatan merupakan suatu keniscayaan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Peralihan jabatan keanggotaan DPRD secara normatif merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini, masa jabatan anggota DPRD ditentukan selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji,” ungkapnya saat sambutan, Rabu (21/8/2024).
Pria yang sudah 25 tahun menjadi anggota DPRD Sumenep itu juga menyampaikan bahwa wakil rakyat harus menjadi penyambung lidah masyarakat.
“Anggota DPRD harus mampu menyerap aspirasi, mengawal dan merealisasikan setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan peningkatan kebutuhan dasar masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan atau penyediaan lapangan pekerjaan”, terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hamid meminta seluruh anggota dewan mengatensi gurita tambak dan tambang illegal di Sumenep.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh dibiarkan dan harus segera diatasi, karena akan mengancam kelestarian sumber daya alam sebagai lahan penghidupan bagi generasi mendatang,” jelasnya.(man/faj/**)