PMB IAIN Madura_1
PMB IAIN Madura_2

Mahasiswa di Bangkalan Geruduk Gedung DPRD, Tolak Revisi UU Pilkada! 

Media Jatim
Mahasiswa
(Helmi Yahya/Media Jatim) Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangkalan, Jumat (23/8/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Selamatkan Demokrasi melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD Bangkalan, Jumat (23/8/2024).

Aksi ini digelar untuk merespon sikap DPR RI yang dinilai telah mencederai konstitusi lantaran mencoba menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Korlap Aksi Moh. Rosid mengatakan, demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap DPRD RI yang berupaya mencederai konstitusi.

“Kami menuntut, DPRD Bangkalan mendesak DPR RI agar tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada,” katanya kepada awak media, Jumat (23/8/2024).

Pihaknya menilai, upaya revisi UU Pilkada yang dilakukan secara kilat oleh DPR RI mengandung nepotisme dan hanya menguntungkan salah satu pihak.

Baca Juga:  Sulaisi Sebut Ada 4 Poin Janggal: Bahriyah Ternyata Tak Punya Akta Hibah dan Letter C!

Jika pembahasan revisi UU Pilkada masih dilanjut, ucap Rosid, mahasiswa akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Alhamdulillah tadi DPRD Bangkalan sepakat untuk sama sama menolak revisi UU Pilkada, dan bersedia menyampaikan aspirasi kami ke pusat,” ujarnya.

Ketua DPRD Bangkalan Effendi menjelaskan, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa sudah diterima dan pihaknya sepakat menolak pembahasan revisi UU Pilkada.

“Aspirasi teman-teman mahasiswa kami terima, nanti akan kami sampaikan ke DPR RI,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024).

Effendi juga menerangkan bahwa revisi UU Pilkada sejatinya sudah dibatalkan, sehingga aturan yang digunakan di pendaftaran calon Pilkada nanti mengacu ke putusan MK.

Baca Juga:  Ledakan Diduga Rudal Nyasar Gegerkan Warga Bangkalan: 1 Meninggal, 2 Orang Kritis dan 5 Bangunan Rusak

“Seperti yang sudah disampaikan Ketua DPR RI melalui siaran pers, bahwa aturan Pilkada dan Pilgub kembali menggunakan hasil keputusan MK,” tutupnya.(hel/faj)