Pedagang di Pesona Alam Capak Pamekasan Wajib Bayar Rp5 Ribu Per Hari

Media Jatim
Capak Pamekasan
(Zainol Arifin/Media Jatim) Pengunjung menikmati Pesona alam Capak di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Selasa (20/8/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Pandan, Kecamatan Galis, menarik karcis para pedagang yang berjualan di Pesona Alam Capak.

Sekretaris Desa Pandan Rofiqi Sahari menyampaikan bahwa penarikan itu berdasarkan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa (Musdes).

Musdes yang kemudian melahirkan peraturan desa (Perdes) ini diikuti tokoh masyarakat, penjual, pengunjung dan BPD.

“Mereka (pedagang, red) sepakat memberikan retribusi kepada desa setiap harinya Rp5 ribu,” terang Rofiqi, Senin (26/8/2024).

Penarikan retribusi itu, lanjut Rofiqi, untuk membiayai tenaga kebersihan di Pesona Alam Capak.

“Kalau lewat di sana bersih pinggirannya. Kalau gak ada tenaga kebersihannya itu sampah akan berserakan. Jadi itu kesepakatan dari semua pedagang yang ada di situ,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pemotongan Anggaran TPS Pemilu 2024 di Pamekasan Masuk Pidana Korupsi

Salah seorang pedagang Pesona Alam Capak, Muhammad Zainuddin, menuturkan bahwa karcis ini sudah berlaku sekitar tiga bulan lalu.

“Ada kebijakan kepala desa dan perangkat desa untuk para penjual, baru atau lama dikenai biaya kebersihan, keamanan, dan fasilitas seperti tempat sampah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa karcis ini hanya berlaku untuk pedagang. “Penagihan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB ke atas setelah selesai berjualan,” pungkasnya.(mj5/ky)