Sumenep, mediajatim.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mengutuk keras oknum PNS yang melakukan pencabulan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada anak di bawah umur.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada Selasa (3/9/2024), oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu lembaga pendidikan, Kecamatan Kalianget, berinisial J diringkus polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur T (13).
Mirisnya, kejadian asusila ini berlangsung atas restu ibu kandung T yang berinisial E. Diketahui, E juga merupakan guru PNS di salah satu sekolah di Kecamatan Kalianget.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Kepsek J merusak citra pendidikan.
“Saya mengutuk dan mengecam keras dugaan tindakan biadab itu. Sebab, dapat merusak marwah pendidikan Sumenep,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).
Jika terbukti bersalah, kata Agus, setiap tindakan asusila akan mendapat sanksi tegas dari Pemkab Sumenep. “Agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian bejat ini terulang kembali,” imbuhnya.
Karena di Indonesia menggunakan asas hukum positif atau praduga tidak bersalah, terang Agus, maka keduanya kini hanya diberhentikan sementara.
“Diberhentikan sementara dulu, untuk mempermudah proses pemeriksaan di kepolisian. Nanti, kalau dari pengadilan putusan sudah inkrah dan terbukti bersalah, maka keduanya pasti akan diberhentikan permanen,” bebernya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi mengatakan, E juga telah diberhentikan sementara oleh Disdik setempat.
“E juga telah diberhentikan sementara di hari yang bersamaan dengan pemberhentian J. Akan tetapi, karena ada kendala pada Tanda Tangan Eletronik, surat itu belum bisa diterbitkan,” ujarnya.(man/faj)