Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep melaksanakan penelitian berkas bakal calon Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim dan KH. Muhammad Ali Fikri-KH. Muh Unais Ali Hisyam sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Selama tahapan tersebut, KPU Sumenep menemukan berkas kedua bakal calon ada yang meragukan.
Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep Abdul Aziz mengatakan, berkas kedua Bacabup dan Bacawabup sejatinya telah memenuhi syarat.
“Baik syarat pencalonan maupun calon, keduanya telah memenuhi syarat,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).
Namun, lanjut Aziz, KPU Sumenep menemukan sebagian berkas dari kedua bakal calon ada yang meragukan.
“Hanya terkait gelar dari kedua pasangan bakal calon. Dan itu tidak terlalu fatal akibatnya,” bebernya.
Untuk memastikan semua berkas bakal calon ini benar, tutur Aziz, KPU Sumenep akan melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval).
“Makanya, kami adakan Verval hari ini sampai Sabtu (14/9/2024) untuk memastikan saja bahwa semua berkas benar,” imbuhnya.
Setelah melakukan Verval, terang Aziz, KPU Sumenep akan melanjutkan tahapan penelitian persyaratan bakal calon.
“Sementara pada 15 hingga 18 September 2024, kami akan melaksanakan tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Jika seluruh tahapan dalam penelitian persyaratan bakal calon sudah selesai, tutur Aziz, KPU Sumenep akan menetapkan pasangan calon.
“KPU akan menetapkan pasangan Bacabup-Bacawabup pada 22 September 2024,” pungkasnya.(man/faj)