Sumenep, mediajatim.com — Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur berinisial T (13) hingga kini terus ditangani oleh Pemkab Sumenep beserta para penegak hukum.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, sang ibu berinisial E, yang “menjual” anaknya ke selingkuhannya telah diberhentikan sementara sebagai guru PNS.
Keputusan yang sama juga diberikan ke J, seorang kepala sekolah berstatus PNS, yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur ini.
Kendati telah dinonaktifkan sementara, kedua tenaga pendidik yang berstatus ASN itu tetap mendapatkan gaji utuh setiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, kedua oknum PNS itu memang telah diberhentikan sementara.
“Mereka hanya diberhentikan sementara dari jabatannya bukan diberhentikan sebagai PNS,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, tutur Agus, keduanya tetap mendapatkan gaji dari negara. “Namun kalau tunjangan dalam bentuk apa pun mereka sudah tidak menerima,” imbuhnya.
Kata Agus, gaji E dan J akan dipotong apabila keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu.
“Kalau mereka sudah ditahan, akan ada surat keputusan baru dari BPKSDM dan gajinya akan dipotong 50 persen,” jelasnya.
mediajatim.com telah berusaha menghubungi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, pihak bersangkutan enggan berkomentar lantaran sedang dalam perjalanan dinas.(man/faj)