Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Penyegel Janji Buka SDN Tamberu 2 Asalkan Pemkab Pamekasan Penuhi Satu Hal!

Media Jatim
Pemilik lahan SDN Tamberu 2
(Ist) Ach. Rasyidi, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan SDN Tamberu 2, menunjukkan sejumlah berkas, Jumat (13/9/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Sengketa lahan SDN Tamberu 2, di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, belum juga selesai hingga hari ini Sabtu (14/9/2024).

Sekolah yang menjadi tempat belajar bagi sekitar 130 siswa-siswa ini disegel sejak Juli 2024 oleh warga bernama Ach. Rasyidi yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Hingga saat ini, segel SDN Tamberu 2 belum juga dibuka oleh Rasyidi lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk membeli lahan sekolah tersebut.

“Kami bukan tidak kasian, murid-murid sudah sekitar dua bulan belajar di rumah warga, kami minta Pemkab dan Disdik cepat menyelesaikan ini,” kata Rasyidi saat diwawancarai awak media, Jumat (13/9/2024).

Rasyidi menyebut, bahwa dirinya memiliki berbagai berkas dokumen yang menyatakan bahwa tanah 1.814 meter persegi yang ditempati SDN Tamberu 2 itu miliknya.

Bukti dimaksud di antaranya; surat pernyataan tanah itu tidak dalam sengketa, hibah dari semua ahli waris, kuasa dari semua ahli waris, dan berkas pengganti letter c untuk penguat dari letter c yang asli, surat pernyataan dari Kadus bahwa sisi-sisi tanah tidak perlu diukur, letter c asli serta surat keterangan pengganti letter c.

Baca Juga:  253 Buku Karya Guru Dipamerkan di Gebyar Literasi 2023 Pamekasan, Kadisdikbud: Menulis untuk Hidup Sepanjang Masa!

Dokumen ini akan dijadikan dasar oleh Rasyidi untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

“Pemkab minta SHM ke kami untuk bisa beli tanah itu, nah, kami sudah melengkapi semua berkas untuk buat SHM. Satu yang kurang. Karena tanah itu ditempati bangunan sekolah, maka harus ada pernyataan dari Disdikbud Pamekasan bahwa tanah tersebut boleh diukur, namun dinas sampai sekarang tidak memberikan pernyataan bahwa tanah itu boleh diukur oleh BPN,” ulas Rasyidi.

Kata Rasyidi, kalau Disdikbud mengeluarkan surat pernyataan boleh diukur maka pihaknya akan langsung membuka segel sekolah.

Baca Juga:  Terapkan Vaksinasi Drive Thru, Forkopimda Pamekasan Tegaskan Vaksin Aman dan Halal

“Katanya dinas kasian ke murid, tapi gak ada kesigapan untuk mengeluarkan surat pernyataan yang dibutuhkan untuk kami bisa buat SHM. Dinas tidak merespons. Kami sudah mengirim surat 29 Agustus 2024. Kalau sudah diukur segel akan kami buka,” paparnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Mohamad Alwi mengatakan bahwa surat pernyataan siap diukur tidak diterbitkan karena pihaknya menerima surat dari pihak lain.

“(Pihak lain, red) yang mengatakan bahwa ada pemalsuan. Itu kita sedang kita telusuri. Ada dua surat yang mengatakan bahwa tanah itu dijual,” jawab Alwi, Sabtu (14/9/2024).

Alwi berharap Rasyidi membuka segel SDN Tamberu 2 sehingga siswa bisa sekolah dengan tenang.

“Kalau soal hukum akan terus berlanjut. Sekarang ada pihak yang melapor ke Polres, sehingga nanti jelas. Karena kami ingin menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan permasalahan,” tutup Alwi.(*/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *