Pamekasan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan akan memanggil Ach. Rasyidi yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Tamberu 2, Kamis (19/9/2024) lusa.
Penyegel SDN Tamberu 2 ini dipanggil oleh pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan. Di dalam surat bernomor B1/637/IX/RES.1.9/2024/Satreskrim, pemalsuan dimaksud tidak dijelaskan terperinci.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pemanggilan tersebut hanya untuk meminta keterangan kepada Ach. Rasyidi.
Ditanya detail dokumen yang diduga dipalsukan oleh Rasyidi, AKP Doni enggan berkomentar.
“Kasus yang dilaporkan oleh wali murid SDN Tamberu 2 tersebut kini masih dalam tahap klarifikasi kepada saksi-saksi,” tutur dia, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, Ach. Rasyidi mengaku belum mengetahui dokumen apa yang diduga dipalsukan dalam surat Satreskrim Polres Pamekasan tersebut.
“Kalau mendengar informasi di luar, mungkin terkait dengan kabar bahwa dokumen kepemilikan tanah milik saya katanya dijual atau dialihkan ke orang lain,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).
Kalau memang betul soal itu, lanjut Rasyidi, pelapor harus membuktikan peralihan kuasa tanah itu melalui bukti jual beli sehingga kuat secara hukum.
“Di satu sisi, saya bersyukur ada laporan, sebab agar diketahui siapa sebenarnya yang benar, tentunya dengan bukti-bukti, bukan hanya berlandaskan satu dokumen saja,” jelasnya.
Masih kata Rasyidi, yang dipanggil dalam perkara ini bukan hanya dirinya, melainkan juga Camat Batumarmar dan Pj. Kades yang baru dilantik.
“Saya bingung mau mempersiapkan apa, sebab belum mengetahui secara detail pemalsuan dokumen apa yang dimaksud. Saya jelaskan setahu saya nanti,” pungkasnya.(rif/faj/ky)