KPU Sumenep Ragukan Kuitansi 26 Anggota PPK Terima Uang Timses: Bisa Saja Dibuat-buat! 

Media Jatim
KPU
(Dok. Media Jatim) Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi saat memberikan keterangan ke awak media pada pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024 di kantornya, Kamis (29/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep enggan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh 26 anggota PPK pada Pemilu 2024 kemarin.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 9 September 2024 kemarin, KPU Sumenep menolak menindaklanjuti isu penerimaan uang oleh para anggota PPK tersebut.

InShot_20250611_121151641

Padahal, kini telah menyebar kuitansi 26 anggota PPK yang diduga menerima uang dari Timses.

Baca Juga:  Nominal BLT DBHCHT 2023 Pamekasan Berkurang dari Rp900 ke Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Kadinsos!

Dalam kuitansi itu, lengkap dengan nama penerimanya. Sementara, nominal uangnya berbeda-beda, mulai dari Rp15 juta, Rp55 juta, Rp70 juta, Rp 87.500.000, Rp100 juta, Rp125 juta hingga Rp625 juta.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengaku tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, karena kasus tersebut masih kabar burung.

“KPU Sumenep bisa berkomentar kalau ada laporan resmi baik ke kami, Bawaslu Sumenep atau DKPP,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).

Oleh karena itu, tutur Syamsi, KPU Sumenep tidak akan mengambil tindakan dan keputusan apa pun terkait isu tersebut.

Baca Juga:  Aliyadi Berkomitmen Perjuangkan Kebutuhan Nelayan Pantura

Terkait kuitansi penerimaan uang Timses yang tersebar, Syamsi masih meragukan keasliannya. “Seberapa kuat kuitansi itu untuk dijadikan barang bukti? Bisa saja ini hanya dibuat-buat oleh seseorang,” jelasnya.

Syamsi berjanji akan selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada KPU Sumenep.

“Kami akan selalu melakukan pengawasan dan pencegahan kepada penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.(man/faj)