Display 17 Agustus _20240918_112934_0000
News  

KPU Sampang Sebut PKPU tentang Kampanye Masih Berbentuk Draf

Media Jatim
KPU Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Petugas keamanan berjalan di halaman Kantor KPU Sampang, Jumat (20/9/2024).

Sampang, mediajatim.com — Sebagaimana tahapan yang sudah diatur KPU, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Sementara masa kampanye kurang lebih dua bulan. Akan dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa meskipun masa kampanye sudah lima hari lagi, PKPU baru yang mengatur kampanye Pilkada dan Pilgub Serentak 2024 belum keluar.

“PKPU baru yang mengatur tentang kampanye masih berbentuk draf,” ungkap Fadli, Jumat (20/09/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Karena belum keluar, lanjut Fadli, maka peraturan tentang kampanye masih mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Pisah dengan PSG sejak Sebulan Lalu, Kemana Messi Akan Berlabuh Musim Depan?

Setelah proses penetapan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September, KPU akan menggelar kampanye damai pada 24 September.

Fadli berharap PKPU baru yang menjadi landasan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 cepat keluar. “Semoga segera terbit,” pungkasnya.(mj1/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *