web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Mengaku Mabuk Berat, Warga di Sumenep Tega Cabuli Adik Kandung

Media Jatim
Mabuk
(Dok. jabar.inews.id) Ilustrasi seorang perempuan dicabuli kakak kandungnya.

Sumenep, mediajatim.com — Salah seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep berinisial RFC (29) tega mencabuli adik kandungnya sendiri K (20).

Pelaku yang sudah beristri dan punya satu anak ini melancarkan aksinya pada Maret 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kejadian nahas yang menimpa R ini berawal saat kakaknya RFC mabuk.

“Pada saat itu, sang kakak yang sedang mabuk masuk ke kamar K dan membawanya ke ruang depan,” ungkap Henri saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Senin (23/9/2024).

Kata Henri, K sempat melawan saat dibawa paksa ke ruang depan. “K berseru kepada RFC, ‘Kamu mau berbuat apa? Saya ini saudara kamu’. Namun, si kakak tidak menggubris perkataan adiknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Diikuti 40 Grup Se-Madura, Festival Musik Tongtong Semarakkan Harjad ke-754 Sumenep

Tanpa berbasa-basi, lanjut Henri, RFC mendorong  K dan langsung mencabulinya. “K berteriak dan berkata kepada RFC ‘Berhenti, Kak. Saya ini masih saudara kamu’. Namun pelaku tidak mempedulikannya,” tuturnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pada 5 September 2023 lalu, terang Henri, K tiba-tiba mengalami sakit perut dan dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang, Sumenep. Ternyata setelah dites urine, K positif hamil.

“Pada saat itu, K juga melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Sayangnya, sang bayi tidak berumur panjang, dan dinyatakan meninggal pada saat itu juga,” terangnya.

Baca Juga:  Sumenep Jadi Tuan Rumah Grup M Liga 3 Jatim 2023/2024, Stadion A. Yani Berkapasitas 8.000 Penonton Siap Digunakan

Lebih lanjut Henri menerangkan, saat diintrogasi, RFC mengaku melakukan tindakan asusila tersebut dalam keadaan mabuk berat. “RFC juga mengaku hanya satu kali melakukan tindakan asusila ini,” imbuhnya.

Dalam peristiwa ini, sambung Henri, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kaos lengan pendek warna hitam bergambar beruang serta sarung hitam kombinasi putih dan oranye.

Atas perbuatannya, RFC dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a serta Pasal 6 huruf b dan c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.(man/faj)