Sumenep, mediajatim.com — Salah seorang warga asal Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep berinisial R (45) mencekik istrinya sendiri NH (33) hingga meninggal dunia pada 10 September 2024 lalu.
Pelaku tega membunuh istrinya karena tidak mau diajak berhubungan badan selama sebulan. Sang suami menduga, istrinya punya pria simpanan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah NH, Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat NH menolak berhubungan intim dengan suaminya.
“Karena menolak, sang suami memaksanya. Namun si istri tetap menolak berhubungan badan sembari melontarkan kata-kata kasar kepada R,” ucap Henri saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Senin (23/9/2024).
Tindakan NH ini, ujar Henri, membuat R marah dan tidak terkendali. Dari saking marahnya, R kemudian mencekik istrinya dari belakang.
“Lalu NH jatuh dan lehernya mengenai sebuah kayu dalam posisi terlentang. Kemudian, R menekan leher NH dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” jelasnya.
Setelah korban terkapar, terang Henri, R meninggalkan NH ke tempat kerjanya. “Namun, di tengah perjalanan, R sadar bahwa HP-nya ketinggalan. Sehingga, R kembali ke rumahnya,” imbuhnya.
Tiba di rumahnya, lanjut Henri, R mengecek dan mendapati NH sudah tidak bernyawa. “Selanjutnya, R menyampaikan kepada tetangganya bahwa NH meninggal karena terjatuh saat mengecat,” jelasnya.
Menurut informasi masyarakat sekitar, ucap Henri, ada bekas lebam di leher korban.
Lantaran ada yang janggal mengenai kematian NH, keluarga korban melapor ke Polres Sumenep, Jumat (20/9/2024).
“Keluarga korban juga meminta menggali kuburan NH untuk memastikan. Dan hasilnya, kematian NH memang tidak wajar,” tutur Henri.
Kata Henri, Polres Sumenep juga telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada R.
“Ternyata R mengaku bahwa telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Dari tersangka, Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, baju koko warna abu-abu, sarung bergaris warna hijau dan buku nikah.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(man/faj)