Bangkalan, mediajatim.com — Mahasiswa Prodi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Kabupaten Gresik AFI (21) resmi menjadi tersangka usai menganiaya kekasihnya D (21).
AFI menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian Bangkalan pada Senin (23/9/2024) kemarin.
Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ari mengatakan, penahanan AFI ini berdasarkan hasil penyelidikan kasus penganiayaan di depan sebuah rumah kos di UTM yang viral.
“Laporan dari korban kami terima pada Minggu (22/9/2024), kemudian dilakukan penyelidikan,” bebernya, Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan pengakuan korban, keterangan saksi, bukti-bukti dan hasil visum, lanjut Kompol Andi, AFI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan umum dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tuturnya.
Kata Kompol Andi, penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal dan emosi kepada korban karena pesan WhatsApp-nya tidak dibalas.
Pelaku lantas meminta temannya untuk mengecek keberadaan korban, dan ternyata kekasihnya itu sedang tidur.
“Setelah dibangunkan dan menemui pelaku, pelaku marah-marah dan melakukan penganiayaan meskipun korban meminta maaf,” ungkapnya.
Ironisnya, peristiwa penganiayaan ini tidak hanya terjadi satu kali. “Yang kali ini terjadi sudah yang keempat kalinya sejak April 2024 lalu,” pungkasnya.(hel/faj/ky)