KPU Bolehkan Paslon di Pilkada Pamekasan 2024 Kampanye di Perguruan Tinggi

Media Jatim
KPU Pamekasan
(Dok. KPU Pamekasan) Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pamekasan membolehkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 menggelar kampanye di kampus atau perguruan tinggi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan bahwa kampanye di kampus harus seizin rektor.

“Harus atas izin rektor sebagai penyelenggara, bukan karena keinginan calon sendiri untuk datang ke kampus,” ungkap Amir, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Disnak Bangkalan Siapkan Dendeng Daging Bebek Jadi Produk Lokal Unggulan Menuju Daerah Agropolitan

Tidak hanya itu, kata Amir, Paslon yang datang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga.

“Jadi bukan seperti kampanye biasanya, yang ramai dengan atribut seperti nomor urut, dan tentunya akan berbeda dengan kampanye di luar kampus,” katanya.

Karena dibolehkan, Amir berharap semua kampus agar berlaku adil kepada semua Paslon sehingga tidak ada kecondongan kepada salah satu pihak.

“Keseimbangan kedatangan itu penting, sehingga tidak terkesan memberikan panggung kepada Paslon tertentu, atau bisa undang semuanya,” harapnya.

Selain itu, lanjut komisioner dua periode tersebut, kampanye di kampus harus dilaksanakan di luar jam perkuliahan aktif. Semisal pada sabtu atau minggu dan hari libur lain.

Baca Juga:  218 Ribu Pekerja di Pamekasan Tak Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

“Kegiatannya bisa berupa talk show atau lainnya sehingga bisa lebih dalam mengetahui visi dan misi Paslon,” pungkasnya.(rif/ky)