Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan mengirimkan surat peringatan dua kepada pihak Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kamis (3/10/2024).
Surat peringatan kedua itu dilayangkan sebab Indomaret tersebut tidak menghentikan operasinya meskipun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno menjelaskan bahwa surat peringatan dua berlaku tiga hari kerja.
“Ketika masih buka, kita beri peringatan ketiga. Berlaku satu hari kerja. Masih buka, kita eksekusi,” tegas Yusuf, Kamis (3/10/2024).
Yusuf mengatakan, pada saat diberi peringatan dua, pihak Indomaret tiba-tiba membeberkan sejumlah izin yang katanya telah dikantongi.
“Izin yang sudah ada, yaitu Izin Tata Ruang (ITR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin, red), persetujuan tetangga, dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),” ungkap Yusuf.
Tidak hanya itu, kata dia, pihak Indomaret juga menyebut bahwa PBG sudah diajukan dan dalam proses di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan.
“Dengan ini kami akan berkoordinasi dengan tim perizinan untuk membahas hal ini, sebab kami belum mengetahui minimal berapa perizinan yang harus dipenuhi untuk bisa beroperasi,” ujarnya.
Menanggapi itu, Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory menyebut pihak Indomaret baru mengajukan izin pada Rabu (2/10/2024).
“Permohonan izin itu diajukan setelah ada teguran dari Satpol PP, sebelumnya memang tidak mengantongi PBG,” ungkap Anshory, Kamis (3/10/2024).
Untuk saat ini, katanya, permohonan PBG masih dalam proses, dan jika telah memenuhi syarat baru akan diterbitkan.(rif/ky)