IMG-20241009-WA0059
IMG-20241009-WA0060

Indomaret Beroperasi Tanpa PBG Diberi Surat Peringatan 2

Media Jatim
Indomaret
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan memberikan surat peringatan dua kepada pihak Indomaret yang berada di sisi barat Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kamis (3/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan mengirimkan surat peringatan dua kepada pihak Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kamis (3/10/2024).

Surat peringatan kedua itu dilayangkan sebab Indomaret tersebut tidak menghentikan operasinya meskipun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno menjelaskan bahwa surat peringatan dua berlaku tiga hari kerja.

“Ketika masih buka, kita beri peringatan ketiga. Berlaku satu hari kerja. Masih buka, kita eksekusi,” tegas Yusuf, Kamis (3/10/2024).

Yusuf mengatakan, pada saat diberi peringatan dua, pihak Indomaret tiba-tiba membeberkan sejumlah izin yang katanya telah dikantongi.

Baca Juga:  Dukungan Jokowi 2 Periode Mengalir di Madura

“Izin yang sudah ada, yaitu Izin Tata Ruang (ITR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin, red), persetujuan tetangga, dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),” ungkap Yusuf.

IMG-20241008-WA0036
IMG-20241008-WA0037
IMG-20241008-WA0038
IMG-20241008-WA0035
Banner Iklan Media Jatim

Tidak hanya itu, kata dia, pihak Indomaret juga menyebut bahwa PBG sudah diajukan dan dalam proses di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan.

“Dengan ini kami akan berkoordinasi dengan tim perizinan untuk membahas hal ini, sebab kami belum mengetahui minimal berapa perizinan yang harus dipenuhi untuk bisa beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Madura United Football Academy Kirim Talent Scouter di LSN Region Madura

Menanggapi itu, Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Musthofa Anshory menyebut pihak Indomaret baru mengajukan izin pada Rabu (2/10/2024).

“Permohonan izin itu diajukan setelah ada teguran dari Satpol PP, sebelumnya memang tidak mengantongi PBG,” ungkap Anshory, Kamis (3/10/2024).

Untuk saat ini, katanya, permohonan PBG masih dalam proses, dan jika telah memenuhi syarat baru akan diterbitkan.(rif/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *