Regional, mediajatim.com — KPK mengungkap hasil penggeledahan 10 rumah di Surabaya dan Madura berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/10/2024).
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan di Jawa Timur dilakukan selama lima hari sejak 29 September sampai 3 Oktober 2024.
Sepuluh titik rumah tersebar di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Surabaya. “Dari 10 titik itu ada rumah, ada juga bangunan,” kata Tessa.
Tessa juga menyebut, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti. Ada tujuh mobil; Toyota Alphard, Pajero, Honda CRV, Innova, Hilux Double Cabin, Avanza dan Isuzu.
“Ada dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, dan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK,” imbuh Tessa.
Selain mobil dan dokumen, KPK juga menyita jam tangan Rolex, dua cincin berlian, dan uang tunai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
“Barang elektronik seperti handphone, laptop, dan hardisk juga ada yang kami sita,” tuturnya.
Ketika ditanya terkait penetapan tersangka dan kepemilikan barang bukti, KPK mengaku masih akan mendalami lebih lanjut termasuk aliran dana hibah 2019-2022.
“Kami masih akan terus mendalami kasus ini, dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang diketahui terlibat,” pungkasnya.(hel/ky)