APK Jimad dan Mandat Diduga Langgar PKPU, Ini Kata Bawaslu Sampang!

Media Jatim
Bawaslu Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) APK Paslon 1 Mandat dan 2 Jimad terpaku di pohon Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (16/10/2024).

Sampang, mediajatim.com — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sampang Nomor Urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat) dan Paslon Nomor 2 H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad) diduga melanggar aturan.

APK kedua Paslon tersebut terpasang di sejumlah pohon. Pemasangan APK di pohon diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU 13/2024, Pasal 64, Ayat (1), Huruf (g), disebutkan larangan menempelkan APK pada taman dan pepohonan.

Baca Juga:  Pantau Kampanye Paslon di Medsos, Bawaslu Pamekasan Bentuk Pokja Pengawas Siber

Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sampang Suhariyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu dan masing-masing tim kampanye Paslon.

“Sudah kami sampaikan semua kaitan dengan metode kampanye dan juga titik pemasangan APK, dan juga larangan pemasangan APK,” jelasnya, Rabu, (16/10/2024).

Sampai saat ini, imbuh Suhariyanto, KPU belum menerima laporan terkait pelanggaran pemasangan APK.

“Kami juga belum mendapatkan saran perbaikan atau rekomendasi apa-apa dari Bawaslu,” tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno mengatakan masih menginventarisi dugaan pelanggaran penempatan APK kedua Paslon.

Baca Juga:  Halau Covid-19, Karang Taruna Perkasa Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lembaga Pendidikan

“Saat ini jajaran kami Panwascam sedang menginventarisir APK yang terpasang di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Purnidi menambahkan, Bawaslu akan menindaklanjuti apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Akan kita rekomendasikan ke KPU, karena PKPU 15 tahun 2024 tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU,” pungkasnya.(mj1/ky)