web media jatim
IMG-20250416-WA0052

APK Jimad dan Mandat Diduga Langgar PKPU, Ini Kata Bawaslu Sampang!

Media Jatim
Bawaslu Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) APK Paslon 1 Mandat dan 2 Jimad terpaku di pohon Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (16/10/2024).

Sampang, mediajatim.com — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sampang Nomor Urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat) dan Paslon Nomor 2 H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad) diduga melanggar aturan.

IMG-20250502-WA0096

APK kedua Paslon tersebut terpasang di sejumlah pohon. Pemasangan APK di pohon diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Teken Pakta Integritas, Imigrasi Pamekasan Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi

Dalam PKPU 13/2024, Pasal 64, Ayat (1), Huruf (g), disebutkan larangan menempelkan APK pada taman dan pepohonan.

Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sampang Suhariyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu dan masing-masing tim kampanye Paslon.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Sudah kami sampaikan semua kaitan dengan metode kampanye dan juga titik pemasangan APK, dan juga larangan pemasangan APK,” jelasnya, Rabu, (16/10/2024).

Sampai saat ini, imbuh Suhariyanto, KPU belum menerima laporan terkait pelanggaran pemasangan APK.

Baca Juga:  Ke LPM Al-Khairat, Direktur Kabar Ceritakan Kisahnya Ditangkap Polisi Arab Saudi saat Liputan

“Kami juga belum mendapatkan saran perbaikan atau rekomendasi apa-apa dari Bawaslu,” tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno mengatakan masih menginventarisi dugaan pelanggaran penempatan APK kedua Paslon.

“Saat ini jajaran kami Panwascam sedang menginventarisir APK yang terpasang di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Purnidi menambahkan, Bawaslu akan menindaklanjuti apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Akan kita rekomendasikan ke KPU, karena PKPU 15 tahun 2024 tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU,” pungkasnya.(mj1/ky)