APK Jimad dan Mandat Diduga Langgar PKPU, Ini Kata Bawaslu Sampang!

Media Jatim
Bawaslu Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) APK Paslon 1 Mandat dan 2 Jimad terpaku di pohon Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (16/10/2024).

Sampang, mediajatim.com — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sampang Nomor Urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat (Mandat) dan Paslon Nomor 2 H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad) diduga melanggar aturan.

APK kedua Paslon tersebut terpasang di sejumlah pohon. Pemasangan APK di pohon diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU 13/2024, Pasal 64, Ayat (1), Huruf (g), disebutkan larangan menempelkan APK pada taman dan pepohonan.

Baca Juga:  Gedung SDN Paopale Laok 4 Sampang Rusak Parah, Tersisa 3 Ruangan yang Bisa Ditempati

Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sampang Suhariyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu dan masing-masing tim kampanye dari kedua Paslon.

IMG-20241015-WA0020

“Sudah kami sampaikan semua kaitan dengan metode kampanye dan juga titik pemasangan APK, dan juga larangan pemasangan APK,” jelasnya, Rabu, (16/10/2024).

Sampai saat ini, imbuh Suhariyanto, KPU belum menerima laporan terkait pelanggaran pemasangan APK.

Baca Juga:  Pernyataan Saksi Korban Pencabulan di Sampang Dianggap Melenceng, Keluarga Terdakwa Sebut Suka Sama Suka

“Kami juga belum mendapatkan saran perbaikan atau rekomendasi apa-apa dari Bawaslu,” tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Purnidi Sutrisno mengatakan masih menginventarisi dugaan pelanggaran penempatan APK kedua Paslon.

“Saat ini jajaran kami Panwascam sedang menginventarisir APK yang terpasang di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Purnidi menambahkan, Bawaslu Sampang akan menindaklanjuti apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Akan kita rekomendasikan ke KPU, karena PKPU 15 tahun 2024 tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU,” pungkasnya.(mj1/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *