Sampang, mediajatim.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mencatat tujuh Warga Negara Asing (WNA) telah berstatus sebagai warga Sampang dalam 10 bulan terakhir.
Lima orang WNA dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap dan dua orang dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas.
Analis Sistem Informasi Dispendukcapil Sampang Merry Rosa Mulyanti mengatakan, WNA yang memiliki surat tinggal terbatas ada masa berlakunya.
“KTP WNA itu ada masa berlakunya, sesuai masa berlakunya ijin tempat tinggalnya. Kalau KTP WNI, kan, seumur hidup, kalau WNA sesuai ijin tinggal yang dari Imigrasi,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).
Perempuan yang akrab dipanggil Ocha itu juga menjelaskan bahwa WNA yang tercatat pada 2024 tidak hanya berasal dari satu negara.
“Mesir satu, India satu, Yaman tiga, Malaysia satu dan Taiwan satu,” bebernya.
Ocha menambahkan, warga yang berstatus tinggal terbatas hanya berkerja. Sementara yang tinggal tetap sudah menikah dengan warga Sampang.
Kata Ocha, ada tim khusus yang bekerja untuk mengawasi WNA yang masuk ke Sampang.
“Ada Imigrasi, Dispendukcapil, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Dishub, Kecamatan dan Bakesbangpol,” pungkasnya.(mj1/ky)