Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus warga Dusun Morsokon, Desa Campor, Kecamatan Proppo, berinisial ID (23), Sabtu (19/10/2024).
ID diringkus sebab mencuri sepeda motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik warga Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, bernama Dava Adytia pada 25 September 2024.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa ID menggondol sepeda motor korban bersama temannya bernama SR–saat ini masih buron.
“Awalnya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy dan berhenti di depan rumah korban sebab melihat satu unit motor terparkir,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).
Kata AKP Doni, SR kemudian masuk ke halaman rumah korban dan membawa sepeda motor korban.
Sedangkan ID duduk di atas kendaraan sambil mengawasi keadaan sekitar TKP.
“Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor sebab mesin kendaraan masih dalam keadaan hidup, lengkap dengan kuncinya. Karena terekam CCTV, maka akhirnya bisa dijadikan bukti laporan,” beber Doni.
Dengan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil menagkap ID di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, Sabtu (19/10/2024).
Sementara saat diwawancarai awak media, pelaku ID mengaku nekat mencuri sepeda motor sebab tidak mampu membayar cicilan bank setiap minggunya.
“Saya kurang tahu dijual berapa sepeda itu, tapi saya mendapat bagian Rp700 ribu saat barang sudah laku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(rif/ky)