InShot_20250612_093447937

Dapat DBHCHT Rp1 Miliar, Direktur RSUDMA Sumenep: Akan Digunakan untuk Beli 25 Hospital Bed!

Media Jatim
RSUDMA
(Dok. Media Jatim) Dirut RSUDMA Sumenep dr. Erliyati, M. Kes.

Sumenep, mediajatim.com — RSUD Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 Rp1 miliar.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Dengan alokasi DBHCHT ini, RSUDMA Sumenep dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat melalui pengadaan-pengadaan fasilitas kesehatan.

Dirut RSUDMA Sumenep Erliyati mengatakan, DBHCHT memberikan manfaat yang signifikan terhadap fasilitas kesehatan di RSUDMA.

“Alokasi DBHCHT 2024 yang sekitar Rp1 miliar ini akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien,” imbuhnya, Selasa (22/10/2024).

Pengadaan alat medis ini dianggap penting, kata Erli, karena RSUDMA sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

“Pengadaan hospital bed sesuai ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat, paling lambat pada 1 Juli 2025,” jelasnya.

Untuk mencapai KRIS, ucap Erli, banyak fasilitas dan alat kesehatan yang harus dioptimalkan.

IMG-20250614-WA0027

“Dengan adanya DBHCHT, kami merasa terbantu untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” ujarnya.

Terpisah, Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT.

Baca Juga:  Korban Pembacokan di Jalan Raya Bangkalan Masih Kritis, Polisi Tak Bisa Gali Keterangan!

“Caranya, membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. Karena, tarif cukai tidak hanya masuk ke kas negara. Namun, didistribusikan kembali ke daerah melalui DBHCHT,” ucapnya, Selasa (21/10/2024).

Kata Dadang, Pemkab Sumenep melalui RSUDMA berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen. Sementara, untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen dan penegakan hukum 10 persen.(man/faj)