web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Temukan 100 Lebih Pelanggaran APK, Bawaslu Pamekasan Desak KPU Bertindak

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Baliho beberapa Paslon berjejer di depan SMKN 3 Pamekasan, Selasa (22/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan 100 lebih pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai.

Ratusan pelanggaran itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu itu, yakni pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selain itu, ada beberapa APK yang juga dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.

Baca Juga:  Terungkap Suami Istri Palsukan KTP untuk Pinjam Uang Rp750 Juta ke Bank Jatim di Jember

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menerangkan bahwa pelanggaran itu hasil dari pengawasan dan laporan masyarakat.

“Sudah kami sampaikan ke KPU setempat, sebab mereka yang berwenang menindaklanjuti soal pelanggaran administratif itu,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pihaknya mengaku hanya mengawasi adanya pelanggaran APK, sementara untuk pemeriksaan dan keputusan ada di tangan KPU.

Karena itulah, Suryadi berharap KPU Pamekasan segera bertindak. “Kita tunggu tindak lanjutnya bagaimana perkembangan terkait pelanggaran administratif tersebut, sebab telah diterima oleh KPU,” ucapnya.

Baca Juga:  16 Kali Upaya Ambil Alih Demokrat Digagalkan, AHY Kini Fokus ke Koalisi Perubahan

Kata Suryadi, jika ratusan pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka pihaknya berwenang untuk memberikan sanksi peringatan.

“Kami berharap semua tim Paslon bisa menaati aturan yang disosialisasikan sebelumnya, sehingga tidak perlu ada laporan Bawaslu terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, mediajatim.com berupaya menghubungi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin melalui telepon dan pesan WhatsApp pada pukul 15.12 WIB. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)