Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan 100 lebih pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai.
Ratusan pelanggaran itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu itu, yakni pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selain itu, ada beberapa APK yang juga dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menerangkan bahwa pelanggaran itu hasil dari pengawasan dan laporan masyarakat.
“Sudah kami sampaikan ke KPU setempat, sebab mereka yang berwenang menindaklanjuti soal pelanggaran administratif itu,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
Pihaknya mengaku hanya mengawasi adanya pelanggaran APK, sementara untuk pemeriksaan dan keputusan ada di tangan KPU.
Karena itulah, Suryadi berharap KPU Pamekasan segera bertindak. “Kita tunggu tindak lanjutnya bagaimana perkembangan terkait pelanggaran administratif tersebut, sebab telah diterima oleh KPU,” ucapnya.
Kata Suryadi, jika ratusan pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka pihaknya berwenang untuk memberikan sanksi peringatan.
“Kami berharap semua tim Paslon bisa menaati aturan yang disosialisasikan sebelumnya, sehingga tidak perlu ada laporan Bawaslu terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, mediajatim.com berupaya menghubungi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin melalui telepon dan pesan WhatsApp pada pukul 15.12 WIB. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)