Nekat Cabuli Anak 13 Tahun, Tukang Cukur di Sumenep Diringkus Polisi

Media Jatim
Tukang cukur sumenep
(Dok. Media Jatim) Tersangka JU memakai baju tahanan Polres Sumenep, Senin (21/10/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Salah seorang warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, JU (54), diringkus polisi usai mencabuli anak di bawah umur, Senin (21/10/2024).

Pria paruh baya itu mencabuli siswi kelas 2 SMP berinisial NI yang masih berumur 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan aksi bejat JU mencuat setelah guru korban berinisial ZA mulai mencurigai perubahan sikap NI.

“ZA mencurigai perubahan perilaku NI yang bolos sekolah. Lalu, pada Kamis (19/10/2024) ZA mendatangi rumah NI,” ungkap AKP Irwan, Rabu (23/10/2024).

ZA menanyakan alasan NI bolos sekolah. “Korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya,” imbuh AKP Irwan.

Baca Juga:  Persam Juara Piala Menpora 2023, Manajemen dan Pemain Sujud Syukur di Alun-Alun Trunojoyo Sampang

Di hadapan ZA dan orang tuanya, masih kata AKP Irwan, NI mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh JU.

“Orang tua NI kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” sambung AKP Irwan.

Tim Kepolisian Polres Sumenep akhirnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan JU pada Senin (21/10/2024).

“Kami berhasil menangkap JU di rumahnya di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” bebernya.

Saat diinterogasi, lanjut AKP Irwan, JU mengaku mencabuli NI sebanyak tiga kali. “Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahi,” tutur dia.

Baca Juga:  Benang Nilon Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Polres Bangkalan Temukan 4 Pemancing

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 81, Ayat (1), (2), dan Pasal 82, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Irwan.(man/ky)