Temuan BPK RI di Kemenkes, Pemkab Pamekasan Harus Kembalikan Rp1,7 Miliar ke BPJS

Media Jatim
BPK
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan pembayaran Penerimaan Bantuan Iuran Nasional (PBIN) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPJS Pamekasan lebih Rp1,7 miliar.

Pembayaran PBIN yang lebih ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021-2022. Dana miliaran tersebut setelah ditelusuri, ternyata sudah disalurkan ke rumah sakit dan Puskesmas untuk membiayai beberapa fasilitas kesehatan (Faskes).

Karena itulah, Dinkes Pamekasan–sebagai OPD yang bertanggung jawab terhadap RS dan Puskesmas–diminta mengembalikan dana Rp1,7 miliar tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengaku belum menerima data kepesertaan PBIN yang pembayarannya lebih.

Baca Juga:  Ini Penjelasan RSUD Smart Pamekasan tentang Kebijakan BLUD dan Otonomi Pengelolaan Keuangan

“Kami minta data soal itu, sebab rujukannya data kepesertaan PBIN bisa jadi tidak valid, pesertanya bisa saja meninggal, atau ganda, dan kami belum mendapat data itu,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

Saifudin menilai, persoalan tersebut tidak adil sebab Dinkes yang harus membayar, padahal yang diaudit BPK RI itu Kemenkes, bukan Pemkab Pamekasan.

Selain itu, lanjut Saifudin, yang merilis data PBIN juga bukan Dinkes Pamekasan namun Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Jadi Kemensos yang melakukan validasi datanya.

“Sampai saat ini, kami masih berkonsultasi dengan biro hukum terkait hal itu, dan meminta Puskesmas untuk tidak membayar terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Sebut Sepakbola Sarana Penting Dalam Persatuan Bangsa

Pihaknya ingin persoalan ini transparan dan benar-benar jelas. “Kami tidak menerima laporan apa pun sebelumnya, tiba-tiba sekitar tiga minggu lalu kami diundang rapat oleh BPJS Pamekasan, diberitahu dan disuruh bayar,” jelasnya.

Versinya BPJS, ujar Saifudin, Dinkes Pamekasan punya utang ke mereka. “Kami kira hal itu perlu pendapat hukum yang kuat. Makanya untuk sementara, kami tahan RS dan Puskesmas untuk membayar,” pungkasnya.(rif/faj)