Bangkalan, mediajatim.com — 2.062 produk UMKM di Bangkalan mengajukan proses sertifikasi halal untuk tahun ini.
Berdasarkan data Kemenag Bangkalan, dari 2 ribu lebih produk UMKM tersebut, baru 944 yang telah bersertifikat halal. Sementara 1.118 produk masih menunggu proses penerbitan.
Satgas Produk Halal Kemenag Bangkalan Fathur Rosi mengatakan, penerapan kebijakan produk UMKM harus bersertifikasi halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024.
Dalam kebijakan itu, tutur Fathur, juga memuat sanksi untuk produk yang diketahui belum mengurus sertifikat halal.
“Kami di tingkat kabupaten ini hanya bertindak sebagai Satgas saja. Penentuan produk itu halal atau tidak, diketahui oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H),” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Sementara LP3H, lanjut Fathur, mendapatkan data dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang kerap dikenal self declare.
“Satgas produk halal kabupaten hanya bertugas untuk memantau dan menyosialisasikan sertifikasi halal ke dinas, kemudian melaporkan ke Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat,” terangnya.
Fathur juga menjelaskan, ribuan sertifikat halal produk UMKM yang belum terbit itu sudah dicek uji halal. Sehingga tidak perlu diberikan sanksi.
Sanksi hanya akan dijatuhkan, terang Fathur, kepada produk UMKM yang belum mengajukan bersertifikasi halal.
“Kami beri teguran lisan dulu kepada UMKM yang belum mengajukan, kemudian jika tetap akan kami beri peringatan tertulis, hingga penarikan produk, atau pencabutan sertifikat halal jika nanti ditemukan bahannya tidak sesuai dengan yang diajukan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan Iskandar Ahadiyat mengaku hanya menjadi mediator antara pengusaha dan LP3H.
“Setiap tahun kami memang memberikan kuota pengajuan gratis, tapi ada juga yang tidak melalui kami,” singkatnya.(hel/faj)