Berdalih Target Terpenuhi, Puskesmas Pakong Pamekasan Tolak Terbitkan Rujukan Pasien BPJS

Media Jatim
Puskesmas
(M. Arif/Media Jatim) Kendaraan roda empat sedang melintas di depan Puskesmas Pakong, Pamekasan, Kamis (31/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Jufriadi (45) mengeluhkan pelayanan Puskesmas Pakong yang enggan menerbitkan surat rujukan pada 21 Oktober 2024 lalu.

Persoalan itu bermula saat Jufriadi membawa pamannya Misnata ke Puskesmas Pakong lantaran matanya terkena percikan batu.

“Kejadian percikan batu itu terjadi pada awal Oktober 2024. Akibat peristiwa tersebut, matanya perih hingga menyebabkan sakit kepala. Namun karena enggan dibawa ke Faskes, diobati dengan obat tetes biasa yang dijual di toko,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

Selang beberapa waktu, lanjut Jufriadi, mata pamannya yang hitam tiba-tiba berubah menjadi putih disertai sakit kepala secara terus-menerus.

“Akhirnya, kami membawa paman ke Puskesmas. Setelah diperiksa, dokter hanya membuat resep obat tetes dan antinyeri,” jelasnya.

Pada saat itu juga, dirinya meminta surat rujukan untuk dibawa ke dokter spesialis di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo. Namun pihak Puskesmas menolak dengan alasan target penerbitan surat rujukan sudah mencapai batas.

Baca Juga:  GP Ansor Bersama Umat Buddha Pamekasan Komitmen Bantu Muslim Rohingya

“Jadi, katanya untuk target surat rujukan BPJS sudah terpenuhi, dan tidak bisa mengeluarkan lagi. Sehingga, kami disuruh datang lagi pada 1 November 2024 mendatang untuk meminta surat tersebut,” ucapnya.

Jufriadi menyebutkan, keluarga pamannya tersebut dari kalangan orang tidak mampu dan bekerja hanya sebagai petani, makanya ingin menggunakan jalur BPJS Kesehatan untuk ke dokter spesialis.

“Kami hanya khawatir tambah parah sakit matanya, apalagi sampai merambat ke organ lainnya,” tuturnya.

Kepala Puskesmas Pakong Abd. Sukur Afandi mengatakan, memang ada pembatasan soal penerbitan surat rujukan pasien ke dokter spesialis.

“Yang lebih tahu soal pembatasan surat rujukan itu dokter, dan mungkin memang sudah terpenuhi,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

Sukur mengatakan akan berkoordinasi dengan bagian yang berwenang untuk mengetahui penuh tidaknya penerbitan surat rujukan pada 21 Oktober 2024.

Baca Juga:  Temukan 100 Lebih Pelanggaran APK, Bawaslu Pamekasan Desak KPU Bertindak

“Namun yang jelas memang ada pembatasan dari BPJS. Soal itu dokter yang lebih tahu dan mungkin bisa kembali lagi ke Puskesmas nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Uriyanto menjelaskan bahwa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku selama tiga bulan.

“Rujukan bisa digunakan sekali pemeriksaan, dan jika membutuhkan kontrol akan dibuatkan surat kontrol dari FKRTL,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

Ari ternyata tidak berkenan berkomentar soal pembatasan penerbitan surat rujukan. “Yang saya jelaskan sesuai ketentuan saja,” tuturnya.

mediajatim.com juga menghubungi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin untuk dimintai keterangan. Sayangnya pihak yang bersangkutan menolak lantaran sedang ada acara.(rif/faj)