Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengungkap fakta baru kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2022 berupa dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Senin (4/11/2024).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, pada 29 Oktober 2024, Kejari Pamekasan menetapkan politisi PPP Pamekasan mantan anggota DPRD 2019-2024 Zamahsyari sebagai tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan bahwa fakta barunya, tersangka Zamahsyari mencatut nama saudara-saudaranya dalam struktur dua Kelompok Masyarakat (Pokmas)–Matahari Terbit dan Senja Utama.
Pokmas yang dibentuk dengan cara mencatut nama-nama saudaranya ini dikendalikan penuh oleh Zamahsyari untuk mengerjakan proyek dana hibah yang ternyata fiktif.
“Satu Pokmas dengan struktur saudaranya. Sementara satunya diisi oleh sepupu-sepupunya,” ungkap Ali Munip, Senin (4/11/2024).
Munip juga menyebut bahwa potensi pengurus dalam struktur Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit ditetapkan sebagai tersangka perlu pendalaman terlebih dahulu.
“Kalau secara materiil misalnya, ya, mereka pengurus hanya dicatut nama, disodori saja tanda tangan, itu akan kita dalami lebih jauh lagi,” janji Munip.
Akan tetapi, kata Munip, yang mengendalikan Pokmas adalah Zamahsyari sebagaimana hasil Pemeriksaan berkali-kali terhadap saksi-saksi dan tersangka.
“Zamahsyari itu ditahan sebab dia menyangkal terhadap tindak pidana korupsi, dan orang yang menyangkal ada potensi untuk menutupi atau menghilangkan barang bukti. Itu salah satu alasan penahanannya,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Pamekasan juga telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti berupa keterangan kurang lebih 15 saksi, keterangan ahli dan transaksi proses pencairan anggaran proyek dari Bank Jatim.
“Untuk nominal kerugian negara sementara, masing-masing proyek yang tidak dikerjakan yaitu Rp178.500.000 dikali dua, totalnya Rp357 juta,” tuturnya.
Kata Munip, tersangka yang berupaya untuk memungkiri penetapan tersangka tidak menjadi persoalan sebab itu hak tersangka.
“Sebelum ke persidangan nanti masih akan diperiksa kembali. Tersangka sudah menunjuk pengacara, atau mungkin nanti ada keterangan baru dari saksi, akan kami periksa kembali,” pungkasnya.(rif/ky)