Gedung DPRD Sumenep Rampung, Kontraktor Kena Denda Akibat Libas Deadline

Media Jatim
DPRD
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Mobil tengah melintas di depan gedung baru DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Selasa (29/10/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Proyek gedung DPRD Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan rampung pada Jumat (1/11/2024) lalu.

PT. PP Urban sebagai pemegang proyek pembangunan ini didenda karena tidak menyelesaikan tugasnya sesuai kesepakatan awal. Berdasarkan kesepakatan dalam kontrak, gedung DPRD Sumenep ini harus rampung pada 29 September 2024.

Namun karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak, maka masa pengerjaan proyek ditambah hingga 20 November 2024. Selama tambahan waktu tersebut pihak kontraktor juga mendapat sanksi.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep Indra Aprianto menerangkan, PT. PP Urban dikenakan denda 1/mil selama 33 hari sejak 30 September hingga 1 November 2024.

Baca Juga:  Selain Target 2.000 Mahasiswa, UNIBA Madura Akan Buka 3 Fakultas Baru pada 2024

“Untuk nominalnya saya lupa. Sepertinya denda per harinya di atas Rp200 ribu. Teman-teman bagian Termin yang tahu. Saat ini mereka ke Arjasa,” jelasnya, Selasa (5/11/2024).

Uang denda dari kontraktor itu, kata Indra, tidak masuk ke Dinas PUTR. “Denda itu akan menjadi kas daerah, pintunya melalui PUTR,” tuturnya.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, Kantor DPRD yang sudah rampung itu kini masuk tahap pemeliharaan selama satu tahu dari kontraktor.

Pada tahap pemeliharaan ini, ucap Indra, kontraktor memperbaiki kekurangan-kekurangan pada proyek tersebut.

“Selain itu, kontraktor juga harus menjaga dan merawat kondisi bangunan agar tetap bagus,” pungkasnya.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *