Sumenep, mediajatim.com — Warga Dusun Polai, Desa Gilang, Kecamatan Bluto berinisial A diringkus Satreskrim Polres Sumenep di pinggir jalan Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, Rabu (30/10/2024) malam.
A ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sejak 2020.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa A telah menjadi buronan selama empat tahun.
Kata Henri, tersangka ini telah melakukan aksi pencurian berkali-kali.
“A pernah mencuri uang, handphone, tas dan perhiasan emas milik Maltuf Anwar pada 20 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban,” ungkapnya, Selasa (6/11/2024).
Selain itu, lanjut Henri, pelaku juga pernah beraksi di Dusun Bara’ Leke, Desa Errabu, Kecamatan Bluto.
“Pencurian kedua ini terjadi pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di dalam kamar warga bernama Nawari,” imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut Henri, A beraksi kembali pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di desa dan kecamatan yang sama.
“Kejadiannya di kamar tidur rumah salah seorang warga bernama Zuhriyadi,” terangnya.
Lebih lanjut Henri menerangkan bahwa pihak kepolisian berhasil meringkus pencuri ini pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.50 WIB.
“Penangkapan itu dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan A,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tutur Henri, A mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial S dan M yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu.
“Peran A mencongkel atau merusak pintu belakang rumah menggunakan obeng,” paparnya.
Dalam kasus ini, ucap Henri, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berapa tas putih tulang merek New Look, tas merah merek Louis Vuitton, tas hitam, dua kotak perhiasan, serta dua handphone Huawei dan Vivo.
“Semua barang bukti ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya.
Akibat perbuatannya, ujar Henri, A dijerat Pasal 363 Ayat (1) 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(man/faj)