Terkait Dugaan Pemotongan Uang KIP di STKIP PGRI Sampang, Praktisi Hukum: Mahasiswa Harus Berani Lapor Polisi!

Media Jatim
Stkip sampang
(Dok. Media Jatim) Praktisi hukum Madura Kholisin Susanto.

Sampang, mediajatim.comDugaan pemotongan uang KIP Kuliah Rp2,4 juta di Kampus STKIP PGRI Sampang menuai banyak sorotan.

Setelah disoroti Ketua Umum BPP Persatuan Mahasiswa KIP Kuliah dan Alumni Bidikmisi Nasional Rizal Maula, dugaan pemotongan itu juga disorot salah seorang praktisi hukum.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal STKIP PGRI Sampang Heni Adhianata menjelaskan bahwa uang yang disetor ke kampus oleh mahasiswa penerima KIP kuliah Rp2,4 juta setelah pencairan dijadikan sebagai penunjang kebutuhan mahasiswa.

“Untuk mahasiswa KIP, kita memiliki program yang namanya pengembangan suasana akademik, program itu sudah ada sejak 2020,” tuturnya saat dihubungi media ini melalui saluran WhatsApp, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Disporapar Pamekasan Gelar Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Semua mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan laptop, kata Heni. Dana untuk membeli laptop diambil dari uang penerima KIP Kuliah tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

Selain itu juga dana KIP Kuliah dijadikan dana mahasiswa melaksanakan program kegiatan di luar kelas.

“Kegiatan KKN dan PPL mahasiswa KIP sudah gratis, tidak dipungut biaya. Bahkan UAS dan heregistrasi sudah gratis,” imbuhnya.

Sementara menurut praktisi hukum Madura Kholisin Susanto, dugaan pemotongan yang dilakukan kampus STKIP PGRI Sampang tetap menyalahi aturan.

Kholisin mengatakan Mahasiswa STKIP PGRI Sampang seharusnya tidak diam apabila terjadi dugaan penyimpangan dari aturan yang sudah ditetapkan terkait KIP Kuliah.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik Mayat Terbakar

“Harus berani melaporkan ke pihak-pihak terkait, misal ke Kemendikbudristek, KPK, atau aparat penegak hukum atau polisi,” katanya, Sabtu (9/11/2024).

Meskipun pihak kampus berdalih pemotongan dana KIP Kuliah itu dialokasikan untuk program, lanjut Kholisin, hal tersebut tetap menyalahi regulasi.

“Tetap tidak boleh dilakukan, karena melanggar ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 13 Tahun 2023,” tegasnya.

Kholisin juga menyebut bahwa dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan mengenai alur penerima KIP Kuliah yang seharusnya dikelola langsung oleh mahasiswa penerima.

“Di sana sudah jelas, penyalurannya harus langsung dicairkan ke rekening penerima beasiswa, bukan dialokasikan dalam bentuk barang atau program,” pungkasnya.(mj1/ky)