Terkait Dugaan Pemotongan Uang KIP di STKIP PGRI Sampang, Praktisi Hukum: Mahasiswa Harus Berani Lapor Polisi!

Media Jatim
Stkip sampang
(Dok. Media Jatim) Praktisi hukum Madura Kholisin Susanto.

Sampang, mediajatim.comDugaan pemotongan uang KIP Kuliah Rp2,4 juta di Kampus STKIP PGRI Sampang menuai banyak sorotan.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Setelah disoroti Ketua Umum BPP Persatuan Mahasiswa KIP Kuliah dan Alumni Bidikmisi Nasional Rizal Maula, dugaan pemotongan itu juga disorot salah seorang praktisi hukum.

Banner Iklan Media Jatim

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal STKIP PGRI Sampang Heni Adhianata menjelaskan bahwa uang yang disetor ke kampus oleh mahasiswa penerima KIP kuliah Rp2,4 juta setelah pencairan dijadikan sebagai penunjang kebutuhan mahasiswa.

Banner Iklan Media Jatim

“Untuk mahasiswa KIP, kita memiliki program yang namanya pengembangan suasana akademik, program itu sudah ada sejak 2020,” tuturnya saat dihubungi media ini melalui saluran WhatsApp, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Tiga Alumni Sukses Beri Semangat dalam Kuliah Umum Kemahasiswaan Fakultas UIN KHAS Jember

Semua mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan laptop, kata Heni. Dana untuk membeli laptop diambil dari uang penerima KIP Kuliah tersebut.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Selain itu juga dana KIP Kuliah dijadikan dana mahasiswa melaksanakan program kegiatan di luar kelas.

“Kegiatan KKN dan PPL mahasiswa KIP sudah gratis, tidak dipungut biaya. Bahkan UAS dan heregistrasi sudah gratis,” imbuhnya.

Sementara menurut praktisi hukum Madura Kholisin Susanto, dugaan pemotongan yang dilakukan kampus STKIP PGRI Sampang tetap menyalahi aturan.

Kholisin mengatakan Mahasiswa STKIP PGRI Sampang seharusnya tidak diam apabila terjadi dugaan penyimpangan dari aturan yang sudah ditetapkan terkait KIP Kuliah.

Baca Juga:  Diduga Konflik Pilkades 2023, Tiga Warga Bangkalan Madura Dibacok di Jalan Raya

“Harus berani melaporkan ke pihak-pihak terkait, misal ke Kemendikbudristek, KPK, atau aparat penegak hukum atau polisi,” katanya, Sabtu (9/11/2024).

Meskipun pihak kampus berdalih pemotongan dana KIP Kuliah itu dialokasikan untuk program, lanjut Kholisin, hal tersebut tetap menyalahi regulasi.

“Tetap tidak boleh dilakukan, karena melanggar ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 13 Tahun 2023,” tegasnya.

Kholisin juga menyebut bahwa dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan mengenai alur penerima KIP Kuliah yang seharusnya dikelola langsung oleh mahasiswa penerima.

“Di sana sudah jelas, penyalurannya harus langsung dicairkan ke rekening penerima beasiswa, bukan dialokasikan dalam bentuk barang atau program,” pungkasnya.(mj1/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *