Jelang Tutup Tahun, Retribusi Parkir di Pamekasan Capai 90 Persen

Media Jatim
Parkir
(M. Arif/Media Jatim) Petugas Dishub Pamekasan memberikan karcis parkir ke pengendara roda empat di Food Colony, Jumat (15/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir Rp4.728.600.000 pada 2024.

Hingga Jumat (15/11/2024), PAD sektor retribusi parkir mencapai 90 persen alias Rp4.255.740.000. Perolehan PAD tersebut kura Rp472.860.000 untuk mencapai target.

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Pamekasan menjelaskan, retribusi tersebut bersumber dari 13 titik parkir wajib dan 132 tepi jalan umum.

“Selama ini, kami terus mengawasi dan mengontrol juru parkir dalam proses pemungutan retribusi di beberapa titik itu,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Pihaknya juga berjanji untuk terus memantau proses retribusi sehingga tidak terjadi kebocoran.

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Pasar Tanah Merah Belum Teratasi, Disdag Bangkalan Malah Mau Bangun Gedung Baru

“Untuk kisaran retribusi tahun ini naik, yaitu Rp2 ribu khusus kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Saya optimis target akan tercapai seratus persen,” ucapnya.

Diketahui, 13 titik sebaran lokasi parkir resmi yang dikelola Pemkab Pamekasan, yaitu Pasar 17 Agustus, Pasar Kolpajung, Sentra PKL Sae Rassa, dan Sentra PKL Food Colony.

Kemudian, Mal Pelayanan Publik (MPP), RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart), Terminal Lama, Pasar Gurem, Pasar Sore Baru, Pasar Keppo, Pasar Waru, Pasar Pakong, dan Pasar Palengaan.(rif/faj)