Sumenep, mediajatim.com — Banyak warga Sumenep yang telah wafat namun masih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Kondisi ini dikhawatirkan oleh sejumlah warga di Sumenep. Pasalnya, orang meninggal yang masih masuk DPT bisa membuka akses penggelembungan suara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Mohammad Romzi mengaku menemukan 8 orang yang telah meninggal namun masih masuk ke DPT.
“Di TPS 9 Dusun Blumbang, Desa Pragaan, ada 8 orang yang telah wafat namun masih tercantum di DPT. Enam orang itu sudah lama meninggal dan dua orang lainnya baru-baru ini meninggal,” ucapnya, Minggu (17/11/2024).
Di Dusun Dan-Dan, Desa Pragaan Daya, kata Romzi, kabarnya ada 21 orang meninggal masuk DPT. “Di Desa Jaddung, kabarnya, ada juga orang meninggal yang masuk DPT. Rata-rata delapan orang setiap TPS,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, Romzi menyebut KPU dan badan ad hoc-nya tidak punya integritas dalam melaksanakan tugasnya.
“Hal ini bisa melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177A ayat 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU,” bebernya.
Dalam UU ini, terang Romzi, memalsukan data dan daftar pemilih bisa dipidanakan karena mengindikasikan penggelembungan suara.
Sementara itu, Ketua PPS Pragaan Daya Ainol Hasan mengatakan bahwa pihaknya tidak wajib menghapus nama warga meninggal di DPT jika yang bersangkutan belum mendapat surat kematian dari desa.
“Kalau tidak ada yang mengurusi itu dan tidak ada saran perbaikan (Sarper), ya namanya tetap ada di DPT,” ucapnya, Senin (18/11/2024).
Ainol mengaku tidak ada lagi orang meninggal tercatat di DPT. Karena sebelum penetapan DPT data telah diperbaiki. “Kami sudah perbaiki sesuai Sarper dari Panwascam,” imbuhnya.
Kata Ainur, pihak keluarga yang meninggal bisa menghapus jika masih terdaftar di DPT. “Dengan catatan, pihak keluarga meminta surat kematian ke Pemdes, lalu setorkan ke kami,” jelasnya.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Malik Musthafa membenarkan pernyataan Ainol Hasan tersebut.
Malik mengatakan, pihak keluarga harus mendatangi PPS untuk konfirmasi kematian dengan membawa surat kematian dari Dispendukcapil dan Pemdes.
“Dengan begitu, nama yang meninggal dicontreng agar surat suaranya tidak diberikan di TPS,” ucapnya, Senin (18/11/2024).
Selain itu, kata Malik, masyarakat juga bisa melaporkan ke PKD jika nama keluarganya yang meninggal tercatat di DPT.
“Nanti, PKD akan memberikan Sarper ke PPS agar nama-namanya ditandai dan surat suaranya tidak diberikan ke siapa pun,” pungkasnya.(man/faj)