Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat, angka perceraian yang telah diputus tembus 1.159 kasus per Oktober 2024.
Ribuan angka perceraian itu dilatarbelakangi banyak persoalan, yakni 1 kasus perceraian akibat judi, 7 kasus akibat ditinggal pasangan dan 2 kasus poligami.
Lalu, 7 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1.107 kasus akibat perselisihan terus menerus, 1 kasus kawin paksa, 7 kasus murtad dan 27 kasus ekonomi.
Panitera PA Pamekasan Muhammad Ali Said menjelaskan, ribuan perceraian itu pengajuannya didominasi oleh perempuan atau gugat cerai.
“Berdasarkan data perkara yang diterima Pengadilan Agama, 935 perempuan menggugat cerai, sedangkan cerai talak hanya 488,” ungkapnya, Selasa (19/11/2024).
Sejatinya, lanjut Said, pengajuan perceraian yang masuk ke PA melampaui itu. Namun sebagian dicabut oleh pemohon sebab barangkali sudah damai dan rujuk.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah angka perceraian akan bertambah atau tidak, sebab masih tersisa November dan Desember di kalender 2024 ini.
“Potensi bertambah atau berkurang angkanya, semuanya berbasis data, tidak bisa diprediksi,” pungkasnya.(rif/ky)