InShot_20250612_093447937

1.107 Pasutri di Pamekasan Cerai Gegara Berselisih Terus-menerus 

Media Jatim
Bercerai
(M. Arif/Media Jatim) Lobi PA Pamekasan di Jalan Raya Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Selasa (19/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat, angka perceraian yang telah diputus tembus 1.159 kasus per Oktober 2024.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Ribuan angka perceraian itu dilatarbelakangi banyak persoalan, yakni 1 kasus perceraian akibat judi, 7 kasus akibat ditinggal pasangan dan 2 kasus poligami.

Lalu, 7 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1.107 kasus akibat perselisihan terus menerus, 1 kasus kawin paksa, 7 kasus murtad dan 27 kasus ekonomi.

Panitera PA Pamekasan Muhammad Ali Said menjelaskan, ribuan perceraian itu pengajuannya didominasi oleh perempuan atau gugat cerai.

“Berdasarkan data perkara yang diterima Pengadilan Agama, 935 perempuan menggugat cerai, sedangkan cerai talak hanya 488,” ungkapnya, Selasa (19/11/2024).

InShot_20250611_121151641

Sejatinya, lanjut Said, pengajuan perceraian yang masuk ke PA melampaui itu. Namun sebagian dicabut oleh pemohon sebab barangkali sudah damai dan rujuk.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah angka perceraian akan bertambah atau tidak, sebab masih tersisa November dan Desember di kalender 2024 ini.

Baca Juga:  Terkait Video Kades Aeng Panas Kampanye PDIP, Bawaslu Sumenep: Kami Masih Mengkajinya!

“Potensi bertambah atau berkurang angkanya, semuanya berbasis data, tidak bisa diprediksi,” pungkasnya.(rif/ky)