Kuasa Hukum Zamahsyari Tuding Kejari Pamekasan Error dalam Dakwaan, Kasi Pidsus Angkat Bicara!

Media Jatim
Kasi Pidsus
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip.

Pamekasan, mediajatim.com — Tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif plengsengan, Zamahsyari, mengaku akan buka-bukaan ke publik.

Politisi PPP dan mantan anggota DPRD Pamekasan 2019-2024 itu mengatakan akan membeberkan fakta kasus yang menimpanya.

Kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, mengatakan, bahwa fakta kasus itu akan dibuka demi penegakan hukum.

“Kami siap membuka seluruh fakta yang kami ketahui terkait kasus yang menimpa terhadap klien kami, demi penegakan hukum dan transparansi,” kata Yongki kepada media, Jumat (14/11/2024).

Yongki juga menyebut, dua obyek lokasi proyek plengsengan yang menyeret Zamahsyari tidaklah fiktif. Dua proyek tersebut dikerjakan dan ada wujudnya.

Dia juga menuturkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama berada di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Lokasi kedua, berada di kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Lokasi kedua dikerjakan Pokmas Matahari Terbit.

“Lalu, penyimpangan dana hibah fiktif yang bagaimana? Ini lokasinya jelas, berwujud. Apanya yang fiktif? dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan klien saya,” terang Yongki.

Baca Juga:  2 Tahun Wisata Boekit Tinggi Sumenep Terbengkalai, Pengelola Cari Investor untuk Bangkit

Yongki mengulas, bahwa di Desa Cenlecen memang ada dua proyek berbeda. Yakni proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan yang berasal dari hibah Pemprov Jatim.

“Dua proyek ini berbeda. Memang berada di Desa Cenlecen. Tapi beda lokasi. Kalau dua proyek plengsengannya berada di Dusun Klampok di dua titik lokasi yang sudah disebutkan tadi,” ungkapnya.

Banner Iklan Media Jatim

Jika dua lokasi DAU saluran air ini yang dijadikan bahan untuk menyimpulkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit itu fiktif, kata Yongki, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan salah obyek lokasi.

“Ini dapat kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto’ dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami Zamahsyari,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasatlantas Pamekasan: Selain Tak Dapat Santunan Bila Kecelakaan, Balap Liar Bisa Dikenai Pasal Berlapis!

Yongki menuding Kejari Pamekasan tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka kasus proyek plengsengan fiktif.

“Untuk itu, kami meminta Kejari Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan dan Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim, serta Inspektorat Provinsi Jatim, untuk memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” paparnya.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan bahwa pihak tersangka berhak menyampaikan pendapat soal kasus tersebut.

“Jadi terkait benar dan tidaknya komentar yang disampaikan oleh pihak tersangka, nanti kita uji di pengadilan,” paparnya, Selasa (19/11/2024).

Ali Munip mengatakan bahwa Kejari Pamekasan menyidik persoalan tersebut sebab memang sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada Zamahsyari.

“Kami tidak sampai ke peninjauan ulang, saat ini masih fokus untuk pendalaman saksi-saksi kasus tersebut,” pungkasnya.(rif/ky)