Pria di Pamekasan Tusuk Adik Ipar Usai Sembelih Ayam untuk Hajatan

Media Jatim
Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Pelaku penusukan berinisial H diamankan Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman (kanan), Selasa (19/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan berinisial H (49) menusuk adik iparnya berinisial S usai menyembelih ayam untuk hajatan, Selasa (19/11/2024).

Penusukan terjadi di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Peristiwa bermula saat pelaku sedang menyembelih ayam untuk acara hajatan di pinggir jalan. Lalu korban datang mengendarai sepeda motor Beat dari arah barat di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban datang dengan menggeber-geber sepedanya. Pelaku yang terkejut lalu menghampiri korban. Terjadi cekcok di lokasi hingga akhirnya pelaku emosi.

Baca Juga:  PPK Kadur Siapkan Berkas Perkarakan Zainullah

“Pelaku mendekati korban dengan spontan mengarahkan pisau ke korban hingga mengenai pelipis,” ungkap Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, Selasa (19/11/2024).

Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo untuk mendapatkan penanganan medis.

Banner Iklan Media Jatim

“Korban mengalami luka robek kurang lebih tujuh centimeter dan lebarnya kurang lebih dua centimeter yang mengenai hingga tulang di bagian pelipis bagian kiri,” jelas Iptu Kadar.

Iptu Kadar juga menyebut bahwa korban hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan namun dari pihak keluarga sudah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Larangan.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Pelaku Pencemaran Sungai Klampar

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke Polsek Larangan,” bebernya.

Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyebut bahwa pelaku dan korban sering cekcok masalah rumah tangga.

“Jadi, sebelumnya, antara pelaku dan korban memang sering cekcok,” katanya.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenai pasal 351, Ayat (2) KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKP Sri.(rif/ky)