InShot_20250612_093447937

Pemkab Sumenep Daftarkan 4.700 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Media Jatim
BPJS
(Dok. Media Jatim) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada salah seorang warga di Kecamatan Guluk-Guluk beberapa waktu lalu.

Sumenep, mediajatim.com — Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.700 pekerja rentan yang terdiri nelayan, tukang becak, sopir dan ojek online, Selasa (26/11/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Selain itu, Pemkab juga menyerahkan bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada ratusan nelayan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, melindungi pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya, Selasa (26/11/2024).

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Fauzi, para pekerja rentan bisa mendapat bantuan keuangan apabila meninggal akibat kecelakaan.

InShot_20250611_121151641

“Keluarga atau ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Apabila memiliki anak usia sekolah, maka biaya pendidikannya juga akan ditanggung pemerintah ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fauzi menerangkan bahwa para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memang berstatus rentan dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  Dinas Kehutanan Jawa Timur Gelar Pelatihan Pembibitan Tanaman Hutan

“Kami tidak sembarangan mengikutsertakan orang ke BPJS. Kami croascheck datanya bekerja sama dengan Pemdes dan disinkronkan dengan DTKS,” tegasnya. (man/faj)