web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Temukan Surat Suara Tercoblos dan Pemilih Diintimidasi, Bawaslu Bangkalan Rekom 5 TPS untuk PSU-HU!

Media Jatim
Bawaslu
(Helmi Yahya/Media Jatim) Proses Hitung Ulang (HU) TPS 03 Desa Kamal, Kecamatan Kamal di Sekretariat PPK Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis (29/11/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan mengeluarkan rekomendasi ke KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) di lima TPS, Kamis (29/11/2024).

Berdasarkan temuan Bawaslu Bangkalan, lima TPS itu harus HU dan PSU karena ada pemilih yang diintimidasi oleh seorang tokoh saat hendak menggunakan hak suaranya. Selain itu, ada juga sejumlah surat suara yang tercoblos sebelum pemilihan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari jajaran pengawas mengenai surat suara yang ditemukan sudah tercoblos sebelum pemilihan di TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis.

“Surat suaranya sudah tercoblos lebih dulu, kami belum tahu pasti kejadiannya dilakukan malam atau dini hari. Karena itu TPS 3 Desa Tlagah harus PSU,” ungkapnya, Kamis (29/11/2024).

Baca Juga:  Persaudaraan Abadi Sampang Deklarasi Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran

TPS 7 Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjut Mustain, juga harus PSU. Temuan pengawas di lapangan, ada intimidasi tokoh terhadap masyarakat saat hendak memilih calon tertentu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sementara untuk TPS 6 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, harus PSU karena ada video petugas TPS setempat yang berulang kali memasukkan surat suara tercoblos ke kotak suara.

“Melalui pengawas di lapangan, kami sudah minta agar dicegah, tapi karena kondisi tidak memungkinkan, kami minta mereka memfoto dan memvideokan saja, lalu kami eksekusi di kabupaten,” bebernya.

Lebih lanjut Mustain mengatakan bahwa selain tiga TPS yang PSU, ada dua TPS lainnya yang harus Hitung Ulang (HU). Dua TPS tersebut yakni TPS 7 Desa Bandung, Kecamatan Konang, dan TPS 3 Desa/Kecamatan Kamal.

Baca Juga:  Gelar Seminar Menuju Baitullah, Pegadaian Syariah Sumenep Punya Layanan untuk Nasabah Naik Haji

HU di dua TPS tersebut, ujar Mustain, telah dilakukan, Kamis (28/11/2024). Sementara untuk yang PSU masih ada waktu 10 hari bagi KPU Bangkalan untuk menyiapkannya.

“Semua yang direkomendasikan PSU dan HU itu untuk semua jenis pemilihan, baik bupati dan gubernur. Kecuali Kecamatan Kamal, hanya Pilbup saja,” ucapnya.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Bangkalan Zairil Munir mengatakan, untuk PSU di tiga TPS masih menunggu kesiapan logistik.

“Untuk HU sudah kami laksanakan, tinggal PSU yang masih menunggu logistik dari KPU Jatim, masih ada waktu sekitar 10 hari,” singkatnya.(hel/ky)